Hidayatullah.com—Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu AR Panji Gumilang hari ini diperiksa oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang diperiksa setelah adanya dua laporan yang sudah masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Selain itu, AR Panji Gumilang dianggap sudah mengajarkan ajaran sesat dan tidak sesuai akidah agama Islam di di Ponpes Al-Zaytun.
Saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang tampak membawa tim. Salah satunya diduga memicu kericuhan karena sengaja menghalangi awak media dalam mengambil gambar kedatangan Panji Gumilang.
Pria yang banyak mengeluarkan pernyatan kontroversial terkait masalah agama ini hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempolnya. AR Panji Gumilang bakal diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Panji tiba dikawal ketat sejumlah pengawalnya dari Al-Zaytun. Dalam sebuah video yang ditayangkan di Instagram @Kompascom, sempat ada kerusuhan kecil karena pengawal Panji mendorong awak media yang hendak mengambil gambar dan video.
Akibatnya, ada wartawan wanita yang terinjak-injak pengawal yang berusaha melindungi Panji dengan mendorong awak media.
Sebagaimana diketahui, Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain FAPP, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.*