Hidayatullah.com– Polisi India di wilayah Jammu dan Kashmir menangkap dan memasukkan 12 orang pria ke dalam bui selama sepekan karena tidak berdiri saat lagu kebangsaan diperdengarkan dalam sebuah acara yang digelar bulan Juni.
Belasan pria itu, termasuk beberapa atlet sepeda amatir, ditahan saat mengikuti acara “pedal untuk perdamaian” yang diselenggarakan oleh Kepolisian Jammu dan Kashmir bekerja sama dengan J&K Cyclists Association dekat Danua Dal pada 25 Juni.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jammu dan Kashmir Manoj Sinha dan para petinggi kepolisian.
Para pria asal Srinagar itu dibawa ke hadapan hakim eksekutif pada 3 Juli di mana mereka dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari, lapor Indian Express seperti dilansir Independent Jumat (7/7/2023).
Dalam keputusannya, hakim mengatakan bahwa ada kemungkinan mereka akan menggangu ketentraman dan ketertiban publik apabila dilepaskan begitu saja.
Sejumlah anggota kepolisian juga diberi sanksi karena gagal memastikan bahwa semua orang berdiri ketika lagu kebangsaan India dimainkan dalam penutupan acara tersebut, lapor Press Trust of India, seraya menambahkan bahwa 14 orang ditangkap.
Pada hari Kamis, Kepolisian Srinagar mengatakan dalam sebuah cuitan di Twitter bahwa ada 12 orang yang ditangkap karena tidak berkelakuan baik, mengoreksi kabar yang beredar bahwa 14 warga sipil dan polisi ditangkap atau diskors.
Pasal 107 KUHP India memungkinkan hakim mengambil tindakan ketika diperkirakan akan terjadi kerusuhan atau kekacauan di masyarakat, sementara Pasal 151 mengatakan polisi berwenang menangkap seseorang untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat dikenali.
Peraturan di India menyatakan bahwa setiap kali lagu kebangsaan dinyanyikan atau dimainkan, khalayak harus menyimak.
Namun, ketika dalam tayangan berita atau film dokumenter terdengar lagu kebangsaan dimainkan sebagai bagian dari film, maka penonton tidak perlu berdiri.
Pada 2021, Pengadilan Tinggi Jammu dan Kashmir membuat keputusan bahwa tidak berdiri ketika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dimainkan bisa dianggap sebagai suatu tindakan penghinaan dan pelanggaran terhadap kewajiban warga negara yang digariskan dalam konstitusi, tetapi bukan merupakan
pelanggaran seperti yang disebutkan dalam peraturan Pencegahan Penghinaan terhadap Undang-Undang Kehormatan Nasional Tahun 1971.
Keputusan itu dibuat dalam kasus seorang dosen di Jammu yang dituduh tidak berdiri ketika lagu kebangsaan diperdengarkan dalam sebuah acara kampus pada 2018.
Pada tahun 2016, pemerintah membuat peraturan yang mewajibkan lagu kebangsaan diputar di bioskop sebelum film dimulai. meskipun dua tahun kemudian aturan itu diubah menjadi opsional, tetapi tidak sedikit orang yang ditangkap dan dihukum karena tidak berdiri.
Pada tahun 2018, sekelompok penonton film dicemooh setelah mereka tidak berdiri ketika lagu kebangsaan diperdengarkan di gedung bioskop di Bengaluru.
Pada 2016, setidaknya sembilan orang diserang di Chennai karena tidak berdiri.
Di tahun yang sama, seorang pria difabel berkursi roda yang juga seorang aktivis diserang karena tidak berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan.*