Hidayatullah.com– Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya menolak dan menyatakan keberatan atas kehadiran Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA sebagai ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus Ahok ke-11.
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/02/2017).
“Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung dengan cara mereka,” ujar Pedri dalam pernyataan tertulisnya kepada hidayatullah.com.
Menurutnya, pihak Ahok melakukan penolakan itu karena Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan soal ucapan Ahok yang didakwa menghina al-Qur’an dan ulama.
“Padahal Buya (Yunahar) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di-BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya,” jelas Pedri.
Yunahar, lanjutnya, adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa, dan lain-lain.
Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir itu, kata Pedri, sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.
“Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama,” ujarnya.
Pedri mengatakan, alasan pihak Ahok bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal.
MUI dan Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya, imbuhnya.
“Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?” ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan bersama Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah Mashuri Masyhuda, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Ihsan Marsha, dan penasihat hukum Agung Rachmat Hidayat SH.*