Hidayatullah.com–Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH M Hasan Mutawakkil Alallah, menyatakan, bahwa penetapan sejumlah pelaku pembakaran rumah dan aset milik ustadz Tajul Muluk, tokoh Syi’ah di dusun Nangkernang desa Karagayam, kecamatan Omben, Sampang oleh aparat penegak hukum sebagai tersangka dinilai masih kurang adil.
Menurut Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo ini, pemicu dan penyebab terpantiknya aksi pembakaran mestinya juga diamankan.
“Harapan PWNU Jatim dan PCNU Sampang, agar ada keadilan hukum. Kalau dari pihak pelaku pembakaran ditahan, maka pemicunya (Tajul Muluk, red) juga harus diamankan,” kata Kiai Mutawakkil dikutip laman , NU Online Senin (09/01/2012).
Menurut Kiai Mutawakkil, penetapan Tajul Muluk sebagai tersangka dan diamankan dalam sementara waktu diperlukan agar kondisi Sampang kembali kondusif. Kalau pemicunya tidak diamankan, ujar Mutawakkil yakin, Sampang akan tetap bergejolak.
“Permintaan ini sudah kami sampaikan kepada Kapolda Jatim dan Kapolres Sampang serta kejaksaan, minggu lalu di Sampang,” tutur Kiai Mutawakkil.
“Kapolda sudah meminta Kapolres dan Kajari setempat untuk meneliti,” imbuhnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kiai Mutawakkil, Tajul bisa ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah melakukan penistaan atau penodaan agama, sehingga masyarakat resah dan melakukan pembakaran.
Selanjutnya, Mutawakkil mengaku, pihaknya telah menugaskan LPBH NU Jatim membentuk tim pencari fakta untuk meneliti secara detail di lapangan, dan hingga saat ini pihaknya masih tengah menunggu laporan dari tim.*