Hidayatullah.com—Pemerintah Inggris hari Kamis (6/8/2020) mengungkap bahwa 50 juta helai masker yang dipesannya untuk National Health Service (NHS) dalam rangka penanggulangan Covid-19 tidak akan dipakai karena alasan keselamatan.
Pengumuman itu disampaikan setelah Good Law Project dan EveryDoctor melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah soal pemberian kontrak senilai $252 juta untuk pengadaan masker kepada Ayanda Capital, sebuah perusahaan milik keluarga yang bergerak di bidang usaha perdagangan mata uang, property di luar negeri, ekuitas swasta dan pendanaan perdagangan.
Menurut kedua organisasi tersebut, kontrak itu saat ini merupakan yang terbesar yang diberikan oleh pemerintah Inggris untuk pengadaan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan. Mereka mengungkap kesepakatan itu diatur oleh Andrew Mills, seorang penasihat untuk Departemen Perdagangan Internasional yang juga merupakan penasihat Ayanda Capital, lansir Euronews.
Masker FPP2 sebanyak 50 juta helai yang dikirim oleh Ayanda Capital ditarik karena maskernya memiliki model tali yang melingkar di telinga dan bukan di kepala. Model masker dengan tali yang disangkutkan di telinga dinilai kurang memenuhi standar keselamatan apabila dipergunakan oleh tenaga medis.
Pihak Ayanda Capital membela diri dengan mengatakan bahwa pemerintah hanya memesan model masker seperti yang telah dikirimnya dan tidak memesan masker jenis lain.
Good Law Project memperkirakan uang yang dihabiskan pemerintah untuk membeli masker itu sekitar £156 juta sampai £177 juta.
Kecuali pemerintah dapat menemukan peruntukan lain masker tersebut atau menjualnya kembali, uang rakyat sebanyak itu sudah dibuang percuma, kata Good Law Project.
Pemerintah mengatakan kepada kedua organisasi itu bahwa 150 juta helai masker lainnya yang dikirim Ayanda Capital “tidak terdampak” tetapi uji coba lebih lanjut akan dilakukan sebelum jutaan masker tersebut dibagikan ke NHS, otoritas kesehatan publik di Inggris.
Oposisi utama Partai Buruh menyeru agar National Audit Office, pengawas belanja pemerintah, menyelidiki dugaan ketidakberesan dalam pemberian kontrak pengadaan alat perlindungan diri bagi nakes tersebut.*