Hidayatullah.com– Mantan perdan menteri Pakistan Imran Khan dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun oleh komisi pemilihan umum negara itu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilu Pakistan tiga hari setelah Khan divonis penjara tiga tahun dalam dakwaan korupsi, lansir BBC.
Dengan adanya pengumuman hari Selasa (8/8/2023) itu berarti Khan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota parlemen Pakistan.
Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan Marriyum Aurangzeb sebelum pengumuman tersebut mengatakan kepada BBC, “Anda harus mempertanggungjawabkan perbuatan Anda secara hukum. Ini tidak ada hubungannya dengan politik. Seseorang yang terbukti bersalah oleh pengadilan harus ditangkap.”
Khan, 70, terpilih sebagai pemimpin Pakistan pada 2018, tetapi digulingkan dalam mosi tidak percaya tahun lalu setelah berselisih dengan militer yang memiliki pengaruh sangat kuat di negara itu.
Vonis bersalah yang diterimanya hari Sabtu lalu berpusat pada tuduhan bahwa Khan tidak melaporkan sejumlah hadiah yang diterimanya dari petinggi-petinggi asing dan hasil dari penjualan barang-barang itu.
Hadiah yang dipermasalahkan dikabarkan bernilai lebih dari 150 juta rupee Pakistan ($635.000) termasuk sejumlah jam Rolex, sebuah cincin dan sepasang kancing manset.
Media lokal melaporkan bahwa larangan Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apa pun selama lima tahun sejalan dengan putusan bersalah itu.
Berdasarkan undang-undang di Pakistan, seorang terpidana tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilu Pakistan.
Tim hukumnya telah menggugat vonis bersalah dan kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Islamabad pada hari Rabu (9/8/2023).
Mantan perdana menteri itu saat ini dikurung di sebuah penjara dekat Islamabad.*