Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakistan Perberat Hukuman Terhadap Penghina Sahabat, Istri dan Keluarga Nabi Muhammad

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2023 14:49 2:49 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 Agustus 2023 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis tinggi Pakistan mengesahkan undang-undang yang memperberat hukuman bagi penghina istri, keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW.

Senator Mushtaq Ahmad Khan, salah satu penggerak RUU tersebut, mengatakan kepada Anadolu pada hari Selasa bahwa undang-undang terbaru murni mencakup hukuman karena tidak menghormati tokoh-tokoh terhormat yang disebutkan di atas. Namun, hukuman mati untuk penistaan agama tetap tidak berubah di bawah KUHP Pakistan.

Senat seharusnya mengesahkan RUU (Amandemen) Hukum Pidana 2023 pada hari Senin. RUU tersebut disetujui pada bulan Januari oleh majelis rendah, yang dikenal sebagai Majelis Nasional, dan mengusulkan minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara untuk mereka yang mencemarkan nama baik Ummahatul Muminin, Ahlul Bait, Khulafaur Rosyidin dan Sahabat, serta denda satu juta rupee (sekitar $3.500), kata senator. Ancaman hukuman sebelumnya maksimal tiga tahun penjara.

Pakistan termasuk salah satu negara yang memiliki hukuman berat terhadap para pelaku penistaan agama dan penghina Nabi Muhammad SAW. Bahkan menurut Hukum Pidana 2000 Pakistan, pasal 298c mereka yang menghina Rasulullah SAW dapat dijatuhi hukuman mati.

Hal tersebut lantaran menurut KUHP Pakistan, mereka yang menghina Nabi Muhammad SAW dan Sahabat serta tokoh suci lainnya tidak hanya mempromosikan terorisme dan kekacauan negara tetapi juga merugikan orang dari semua lapisan masyarakat.*

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Istri Nabi MuhammadNabi Muhammad SAWPakistanpenistaan agamaRasulullah SAW
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TSMC Taiwan Akan Bangun Pabrik Semikonduktor di Jerman
Tulisan selanjutnya Kabar Buruk Harga-Harga di China Turun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?