Hidayatullah.com—Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, AR Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Anwar Abbas akhirnya berujung damai. Kesepakatan ini usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan,” kata kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Agustus 2023.
Lebih jauh, Ali pun berharap, agar kasus perseteruan kliennya dengan Buya Anwar Abbas yang berujung dengan damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.
“Alhamdulillah mungkin ke depannya inilah sebagai contoh besar bahwa umat Islam yang hari ini sedang berselisih namun dengan perselisihan seperti ini, alhamdulillah diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu secara umat Islam,” ujarnya.
Sebelumnya, hari Rabu (30/8/2023), Buya Anwar Abbas didampingi istri dan tim penasihat hukumnya datang ke Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang yang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Jakarta.
Turut mendampingi Anwar Abbas di Bareskrim, Hendra Effendy, penasihat hukum Panji Gumilang. Kepada wartawan Buya Anwar Abbas mengatakan kedatangan dirinya atas nama pribadi, membawa MUI ataupun organisasi Muhammadiyah.
“Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan. Nah beliau (Panji Gumilang) tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini (Bareskrim),” ujar Anwar.
Pada kesempatan berbeda, Buya Anwar Abbas menyebut, AR Panji Gumilang telah resmi mencabut gugatan tersebut. Ia mengatakan, Panji Gumilang menganggap silaturahmi lebih penting.
“Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata tersebut.
Sebelum ini, Panji Gumilang menggugat Buya Anwar Abbas sebesar Rp1 Triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan, lantaran Panji Gumilang mengklaim disudutkan pernyataan Buya Anwar Abbas.*