Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Warga Uganda Pertama yang Diadili Berdasarkan UU Anti-LGBTQ

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2023 13:36 1:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Agustus 2023 14:35
Bagikan
Ilustrasi: Pengadilan di Uganda
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria berusia 20 tahun menjadi orang Uganda pertama yang didakwa melakukan hubungan seks sesama jenis, demikian dikutip Reuters. Sebelumnya, bulan Mei 2023 Presiden Uganda Yoweri Museveni secara resmi menandatangani undang-undang anti-LGBTQ.

Menurut jaksa dan pengacara, hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) yang baru-baru ini diberlakukan.

Meskipun ada kritik keras dari negara-negara Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda masih memberlakukan undang-undang paling ketat di dunia pada bulan Mei lalu.

Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati bagi pelanggaran seksual serius terhadap laki-laki dan laki-laki (homoseksual).

Berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran pada 18 Agustus setelah dituduh melakukan persetubuhan melawan hukum dengan pria berusia 41 tahun. Namun dalam surat dakwaan tidak diungkapkan secara rinci termasuk alasan tindakan yang dinilai serius tersebut.

Baca Juga

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Mengingat pelanggaran tersebut dapat diadili di pengadilan tinggi, maka dakwaan dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa saat berada di sidang hakim pada 18 Agustus.

Faktanya, pria tersebut telah ditangkap, kata juru bicara kejaksaan, Jacqueline Okui. Okui tidak membeberkan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Juru bicara tersebut mengatakan dia tidak yakin apakah ada orang lain yang sebelumnya pernah dituduh melakukan pelanggaran sesama jenis. Sementara itu, pengacara terdakwa Justine Balya mengatakan dia menggambarkan undang-undang anti-LGBTQ tidak konstitusional.

Balya mengatakan, empat orang lagi telah dituntut berdasarkan undang-undang sejak peraturan tersebut berlaku. Namun, kata dia, kliennya merupakan warga negara pertama yang didakwa melakukan pelanggaran tersebut.

Namun dia enggan berkomentar detail soal kasus tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehomoseksualhubungan sesama jenislgbtUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Sultan Hasan – Kairo, Madrasah Termegah Empat Mahzab di Zamanya
Tulisan selanjutnya domba palestina (Video) Israel Menangkap Gadis dan Bocah dari Komunitas Badui yang Sedang Menggembala

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?