Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Warga Uganda Pertama yang Diadili Berdasarkan UU Anti-LGBTQ

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2023 13:36 1:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Agustus 2023 14:35
Bagikan
Ilustrasi: Pengadilan di Uganda
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria berusia 20 tahun menjadi orang Uganda pertama yang didakwa melakukan hubungan seks sesama jenis, demikian dikutip Reuters. Sebelumnya, bulan Mei 2023 Presiden Uganda Yoweri Museveni secara resmi menandatangani undang-undang anti-LGBTQ.

Menurut jaksa dan pengacara, hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) yang baru-baru ini diberlakukan.

Meskipun ada kritik keras dari negara-negara Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda masih memberlakukan undang-undang paling ketat di dunia pada bulan Mei lalu.

Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati bagi pelanggaran seksual serius terhadap laki-laki dan laki-laki (homoseksual).

Berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran pada 18 Agustus setelah dituduh melakukan persetubuhan melawan hukum dengan pria berusia 41 tahun. Namun dalam surat dakwaan tidak diungkapkan secara rinci termasuk alasan tindakan yang dinilai serius tersebut.

Baca Juga

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mengingat pelanggaran tersebut dapat diadili di pengadilan tinggi, maka dakwaan dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa saat berada di sidang hakim pada 18 Agustus.

Faktanya, pria tersebut telah ditangkap, kata juru bicara kejaksaan, Jacqueline Okui. Okui tidak membeberkan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Juru bicara tersebut mengatakan dia tidak yakin apakah ada orang lain yang sebelumnya pernah dituduh melakukan pelanggaran sesama jenis. Sementara itu, pengacara terdakwa Justine Balya mengatakan dia menggambarkan undang-undang anti-LGBTQ tidak konstitusional.

Balya mengatakan, empat orang lagi telah dituntut berdasarkan undang-undang sejak peraturan tersebut berlaku. Namun, kata dia, kliennya merupakan warga negara pertama yang didakwa melakukan pelanggaran tersebut.

Namun dia enggan berkomentar detail soal kasus tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehomoseksualhubungan sesama jenislgbtUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Sultan Hasan – Kairo, Madrasah Termegah Empat Mahzab di Zamanya
Tulisan selanjutnya domba palestina (Video) Israel Menangkap Gadis dan Bocah dari Komunitas Badui yang Sedang Menggembala

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?