Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Warga Uganda Pertama yang Diadili Berdasarkan UU Anti-LGBTQ

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2023 13:36 1:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Agustus 2023 14:35
Bagikan
Ilustrasi: Pengadilan di Uganda
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria berusia 20 tahun menjadi orang Uganda pertama yang didakwa melakukan hubungan seks sesama jenis, demikian dikutip Reuters. Sebelumnya, bulan Mei 2023 Presiden Uganda Yoweri Museveni secara resmi menandatangani undang-undang anti-LGBTQ.

Menurut jaksa dan pengacara, hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) yang baru-baru ini diberlakukan.

Meskipun ada kritik keras dari negara-negara Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda masih memberlakukan undang-undang paling ketat di dunia pada bulan Mei lalu.

Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati bagi pelanggaran seksual serius terhadap laki-laki dan laki-laki (homoseksual).

Berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran pada 18 Agustus setelah dituduh melakukan persetubuhan melawan hukum dengan pria berusia 41 tahun. Namun dalam surat dakwaan tidak diungkapkan secara rinci termasuk alasan tindakan yang dinilai serius tersebut.

Baca Juga

Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri

Mengingat pelanggaran tersebut dapat diadili di pengadilan tinggi, maka dakwaan dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa saat berada di sidang hakim pada 18 Agustus.

Faktanya, pria tersebut telah ditangkap, kata juru bicara kejaksaan, Jacqueline Okui. Okui tidak membeberkan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Juru bicara tersebut mengatakan dia tidak yakin apakah ada orang lain yang sebelumnya pernah dituduh melakukan pelanggaran sesama jenis. Sementara itu, pengacara terdakwa Justine Balya mengatakan dia menggambarkan undang-undang anti-LGBTQ tidak konstitusional.

Balya mengatakan, empat orang lagi telah dituntut berdasarkan undang-undang sejak peraturan tersebut berlaku. Namun, kata dia, kliennya merupakan warga negara pertama yang didakwa melakukan pelanggaran tersebut.

Namun dia enggan berkomentar detail soal kasus tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehomoseksualhubungan sesama jenislgbtUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Sultan Hasan – Kairo, Madrasah Termegah Empat Mahzab di Zamanya
Tulisan selanjutnya domba palestina (Video) Israel Menangkap Gadis dan Bocah dari Komunitas Badui yang Sedang Menggembala

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia

Berita
26 September 2026 17:18
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia

Terbaru

  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

27 September 2026 10:23
Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Berita

Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

27 September 2026 08:42
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?