Hidayatullah.com—Sebanyak 156 fatwa telah disahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ratusan fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI per September 2023.
“Sejak awal DSN dibentuk, 156 fatwa telah kami sahkan. Adapun untuk fatwa terbaru yang kami keluarkan sebanyak tiga fatwa,” demikian disampaikan Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) KH Hasanudin dalam “Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023, Selasa (5/9/2023).
Menurut KH Hasanudin, tiga fatwa terbaru dari DSN-MUI; Fatwa Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Fatwa Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah, Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
“Kami berharap DPS yang datang selama pelaksanaan Workshop dapat memaksimalkan kehadirannya. Sebab kegiatan ini penting bagi tugas DPS nantinya,” katanya.
Selain itu, KH Hasanudin juga mengingatkan bahwa apabila para DPS beranggapan terdapat kelemahan pada diktum yang terkandung dalam fatwa DSN-MUI maka dapat segera menyampaikannya. Forum Pra-Ijtima’ ini menjadi wadah bagi para DPS untuk mengemukakan pendapatnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa BPH DSN-MUI pada Pleno DSN-MUI ke-57 melaporkan adanya rencana penyelarasan fatwa-fatwa DSN yang telah ada. Upaya tersebut untuk mengupdate kebutuhan umat yang terus berkembang khususnya dalam lembaga industri.
“Penyelarasan fatwa tidak hanya direncanakan oleh DSN, pada Standard Syariah Internasional pun telah melakukan hal yang sama guna merespons perkembangan zaman,” tutupnya.*