Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menolak Lepas Abaya, Hampir 300 Siswi Muslim Prancis Dipulangkan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 6 September 2023 00:16 12:16 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 6 September 2023 08:00
Bagikan
Abaya Prancis
Bagikan

Hidayatullah.com – Sekolah-sekolah di Prancis memulangkan puluhan siswi Muslim karena menolak melepaskan abaya mereka pada hari pertama tahun ajaran baru, kata seorang menteri.

Menentang larangan abaya, hampir 300 siswi datang ke sekolah dengan mengenakan abaya, Gabriel Attal mengatakan kepada penyiar BFM pada hari Selasa.

Sebagian besar setuju untuk mengganti pakaian tersebut, namun 67 orang menolak dan dipulangkan, katanya.

Pemerintah mengumumkan bulan lalu bahwa mereka melarang abaya di sekolah-sekolah, dengan mengatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang telah membuat jilbab Muslim dilarang dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan tampilan afiliasi agama.

Langkah ini menggembirakan kelompok politik kanan, namun kelompok kiri berargumen bahwa ini merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Attal mengatakan bahwa para siswi yang ditolak masuk diberi surat yang ditujukan kepada keluarga mereka yang mengatakan bahwa “sekularisme bukanlah sebuah batasan, melainkan sebuah kebebasan”.

Jika mereka muncul lagi di sekolah dengan mengenakan pakaian tersebut, maka akan ada “dialog baru”, kata sang menteri.

Pada Senin malam, Presiden Emmanuel Macron membela tindakan kontroversial tersebut, dengan mengatakan ada “minoritas” di Prancis yang “membajak agama dan menantang republik dan sekularisme”, yang mengarah pada “konsekuensi terburuk” seperti pembunuhan tiga tahun lalu terhadap guru Samuel Paty karena menunjukkan karikatur Mohamed selama kelas pendidikan kewarganegaraan.

“Kita tidak bisa bertindak seolah-olah serangan teroris, pembunuhan Samuel Paty, tidak pernah terjadi,” katanya dalam sebuah wawancara dengan saluran YouTube HugoDecrypte.

Sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam telah menggugat larangan abaya dan gamis kepada Dewan Negara, pengadilan tertinggi Prancis. Gugatan bernama Mosi Aksi untuk Hak-Hak Muslim (ADM) akan diperiksa nantinya.

Sebuah undang-undang yang diperkenalkan pada bulan Maret 2004 melarang “penggunaan tanda atau pakaian yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama” di sekolah-sekolah. Termasuk salib Kristen yang besar, kippah Yahudi dan jilbab Islam.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AbayaEmmanuel MacronHeadlineislamofobiaLarangan Abayapakaian MuslimPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wacana Kontrol Rumah Ibadah, SETARA Institute: Banyak Bahayanya Daripada Manfaatnya
Tulisan selanjutnya Geng Kriminal Swedia Pakai Spotify untuk Mencuci Uang Haram

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?