Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kamerun Melarang TV Menayangkan Adegan Homoseksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 September 2023 05:48 5:48 am
Ama Farah
Dipublikasikan 28 September 2023 07:00
Bagikan
Masyarakat Kamerun nobar sebuah acara TV
Bagikan

Hidayatullah.com—Saluran televisi (TV) di Kamerun tidak boleh lagi menayangkan program yang mengandung adegan homoseksual, termasuk relai saluran TV luar negeri. Pihak mana pun yang melakukan hal tersebut akan diperingatkan oleh regulator media di negara tersebut, menurut laporan African News.

Kasus ini terjadi di Kamerun, yang memiliki undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka yang kedapatan melakukan hubungan abnormal sesama jenis (homoseksual).

Dalam sebuah edaran dari Dewan Komunikasi Nasional (CNC), badan pemerintah negara tersebut menyuarakan deskripsi “peningkatan program yang mempromosikan praktik homoseksual,” yang “umumnya disiarkan oleh editor asing”.

CNC menginformasikan bahwa adegan tersebut semakin meningkat dalam program kartun yang ditujukan untuk anak-anak dan anak di bawah umur. “CNC menyerukan kepada promotor saluran-saluran yang menyiarkan program-program yang menayangkan adegan homoseksualitas di Kamerun (…) untuk segera menarik program-program ini, yang melanggar hukum, moralitas dan adat istiadat negara kita, “ demikian bunyi surat edaran.

Surat kabar itu menyebutkan, CNC menyerukan kepada penyelenggara yang program yang menayangkan adegan kelainan seksual ini di Kamerun untuk segera menarik program tersebut.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

CNC secara khusus tidak menyebutkan nama media, namun seorang pejabat dewan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, hal tersebut tidak lagi menjadi pertanyaan karena programnya terkait, tidak terhitung jika disebutkan semuanya.

Seperti banyak negara Afrika lainnya, Kamerun menerima banyak saluran asing melalui paket berlangganan yang ditawarkan oleh grup Prancis Canal+, grup Afrika Selatan DStv, serta operator swasta kecil lainnya yang menjual akses ke saluran asing melalui satelit.

Pelanggaran seksual sesama jenis di Kamerun juga diketahui secara luas, sehingga seseorang dapat dijatuhi hukuman antara enam bulan dan lima tahun penjara.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinehomoseksualLGBT Kameruntayangan homoseksualtelevisi Kamerun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Jatuhkan 46 Bom dalam Sehari ke Negara Lain Sejak 2001
Tulisan selanjutnya Pakar: “Disease X” lebih Berbahaya dari Covid-19,  Mengancam 50 Juta Jiwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?