Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ini Angka Perceraian di Kota Malang Naik, Selama 9 Bulan Ada 1.787 Kasus

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Oktober 2023 13:20 1:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Oktober 2023 13:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Angka perceraian di Kota Malang dan Batu relatif tinggi. Dalam kurun sembilan bulan, Januari-September 2023, Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA menerima 1.787 permohonan perkara cerai.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA Zainal Farid mengatakan, dari 1.787 pengajuan perkara cerai, mayoritas adalah cerai gugat alias cerai yang diajukan pihak istri. Jumlahnya mencapai 1.306 perkara. ”Sisanya 481 cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut, Zainal menyampaikan, sekitar 1.522 perkara yang sudah berhasil diputus. Mereka wajib menjalani proses mediasi setelah sidang pertama. “Itu sifatnya wajib,” tegasnya dikutip laman Radar Malang.

Namun, dia mengatakan, kenyataannya proses mediasi tak semudah itu dilakukan. Sebab, kebanyakan pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Kendati wajib, Zainal memaparkan, tak semua perkara cerai diputus melalui mediasi terlebih dahulu.

“Mediasi itu wajib. Tapi syaratnya kedua belah pihak harus hadir,” ungkapnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sedangkan mediator PA Malang Kelas IA Abbas Arfan menambahkan, Januari-September 2023 terdapat 335 perkara cerai yang berhasil menjalani proses mediasi.

Namun tingkat keberhasilan mediasi sangat rendah. Dari 335 perkara cerai yang menjalani mediasi, hanya 14 perkara yang berhasil. Mereka rujuk kembali dan mengurungkan niatnya untuk bercerai.

Kendati begitu, Abbas menyampaikan, ada istilah berhasil sebagian dalam proses mediasi yang dijalankan. Misalnya, niat perceraian tetap berlanjut namun ada kesepakatan terkait perkara-perkara lanjutan. Misalnya hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

“Mereka tetap bercerai tapi ada kesepakatan untuk tidak memperkarakan hak asuh anak dan harta gono-gini,” tegasnya.

Abbas menyampaikan, ada 258 pasangan yang melakukan mediasi yang tetap bulat ingin bercerai. Itu karena mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai sudah bulat tekadnya untuk berpisah.

Hal itu berkaitan dengan kesadaran dan rendahnya pengetahuan masyarakat terkait keberadaan lembaga konseling keluarga tersebut. Karena itu, dia menilai wajar jika selama ini cerai dijadikan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan perkara.

Padahal, lanjutnya, permasalahan rumah tangga bisa dikomunikasikan melalui mediator yang dimiliki lembaga konseling rumah tangga. ”Kementerian Agama (Kemenag) RI juga sudah menyediakan layanan konseling yang bisa diakses secara gratis,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ceraiHeadlineMalang perkara ceraiPengadilan AgamaPerceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gereja Anglikan Afrika Selatan Deklarasikan ‘Israel’ sebagai Negara Apartheid
Tulisan selanjutnya Gaza Dibombardir (Video) Serangan ‘Israel’ Hari Kelima: Bom Berjatuhan Seperti Hujan, Sasar Wanita dan Anak Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?