Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ini Angka Perceraian di Kota Malang Naik, Selama 9 Bulan Ada 1.787 Kasus

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Oktober 2023 13:20 1:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Oktober 2023 13:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Angka perceraian di Kota Malang dan Batu relatif tinggi. Dalam kurun sembilan bulan, Januari-September 2023, Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA menerima 1.787 permohonan perkara cerai.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA Zainal Farid mengatakan, dari 1.787 pengajuan perkara cerai, mayoritas adalah cerai gugat alias cerai yang diajukan pihak istri. Jumlahnya mencapai 1.306 perkara. ”Sisanya 481 cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut, Zainal menyampaikan, sekitar 1.522 perkara yang sudah berhasil diputus. Mereka wajib menjalani proses mediasi setelah sidang pertama. “Itu sifatnya wajib,” tegasnya dikutip laman Radar Malang.

Namun, dia mengatakan, kenyataannya proses mediasi tak semudah itu dilakukan. Sebab, kebanyakan pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Kendati wajib, Zainal memaparkan, tak semua perkara cerai diputus melalui mediasi terlebih dahulu.

“Mediasi itu wajib. Tapi syaratnya kedua belah pihak harus hadir,” ungkapnya.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Sedangkan mediator PA Malang Kelas IA Abbas Arfan menambahkan, Januari-September 2023 terdapat 335 perkara cerai yang berhasil menjalani proses mediasi.

Namun tingkat keberhasilan mediasi sangat rendah. Dari 335 perkara cerai yang menjalani mediasi, hanya 14 perkara yang berhasil. Mereka rujuk kembali dan mengurungkan niatnya untuk bercerai.

Kendati begitu, Abbas menyampaikan, ada istilah berhasil sebagian dalam proses mediasi yang dijalankan. Misalnya, niat perceraian tetap berlanjut namun ada kesepakatan terkait perkara-perkara lanjutan. Misalnya hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

“Mereka tetap bercerai tapi ada kesepakatan untuk tidak memperkarakan hak asuh anak dan harta gono-gini,” tegasnya.

Abbas menyampaikan, ada 258 pasangan yang melakukan mediasi yang tetap bulat ingin bercerai. Itu karena mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai sudah bulat tekadnya untuk berpisah.

Hal itu berkaitan dengan kesadaran dan rendahnya pengetahuan masyarakat terkait keberadaan lembaga konseling keluarga tersebut. Karena itu, dia menilai wajar jika selama ini cerai dijadikan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan perkara.

Padahal, lanjutnya, permasalahan rumah tangga bisa dikomunikasikan melalui mediator yang dimiliki lembaga konseling rumah tangga. ”Kementerian Agama (Kemenag) RI juga sudah menyediakan layanan konseling yang bisa diakses secara gratis,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ceraiHeadlineMalang perkara ceraiPengadilan AgamaPerceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gereja Anglikan Afrika Selatan Deklarasikan ‘Israel’ sebagai Negara Apartheid
Tulisan selanjutnya Gaza Dibombardir (Video) Serangan ‘Israel’ Hari Kelima: Bom Berjatuhan Seperti Hujan, Sasar Wanita dan Anak Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?