Hidayatullah.com– Direktur Departemen Penyelidikan Kriminal Kepolisian Malaysia Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan dua berkas penyelidikan terkait dugaan pemerkosaan dengan tersangka Ebit Irawan Ibrahim Lew atau lebih dikenal dengan panggilan Ebit Lew telah dikirimkan ke pihak kejaksaan.
Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan berkas-berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan pekan lalu.
“Kedua berkas penyelidikan itu sudah dikirim ke kejaksaan. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena Ebit Lew sedang menghadapi satu kasus lagi di Sabah,”
“Jadi, kejaksaan yang akan memutuskan langkah selanjutnya,” kata pejabat kepolisian federal Malaysia itu dalam konferensi pers di Bukit Aman, lapor Malay Mail Kamis (11/10/2023).
Bulan lalu, Mohd Shuhaily mengatakan dua lapor kepolisian dimasukkan dengan tertuduh Ebit Lew.
Laporan pertama dibuat oleh warga Indonesia yang dikenal dengan nama Mondy Tatoo dengan tuduhan Ebit Lew telah memperkosa dirinya. Atas laporan ini polisi menyelidikinya dengan dasar Pasal 376 UU Pidana.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Laporan kedua berkaitan dengan pernyataan Ebit Lew di media sosial yang membantah tuduhan pemerkosaan itu, yang diproses oleh pihak kepolisian Malaysia dengan dasar Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998.*