Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dua Berkas Kasus Baru Ebit Lew Dilimpahkan Kepolisian ke Kejaksaan Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Oktober 2023 18:43 6:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 11 Oktober 2023 18:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Departemen Penyelidikan Kriminal Kepolisian Malaysia Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan dua berkas penyelidikan terkait dugaan pemerkosaan dengan tersangka Ebit Irawan Ibrahim Lew atau lebih dikenal dengan panggilan Ebit Lew telah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan berkas-berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan pekan lalu.

“Kedua berkas penyelidikan itu sudah dikirim ke kejaksaan. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena Ebit Lew sedang menghadapi satu kasus lagi di Sabah,”

“Jadi, kejaksaan yang akan memutuskan langkah selanjutnya,” kata pejabat kepolisian federal Malaysia itu dalam konferensi pers di Bukit Aman, lapor Malay Mail Kamis (11/10/2023).

Bulan lalu, Mohd Shuhaily mengatakan dua lapor kepolisian dimasukkan dengan tertuduh Ebit Lew.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Laporan pertama dibuat oleh warga Indonesia yang dikenal dengan nama Mondy Tatoo dengan tuduhan Ebit Lew telah memperkosa dirinya. Atas laporan ini polisi menyelidikinya dengan dasar Pasal 376 UU Pidana.

Laporan kedua berkaitan dengan pernyataan Ebit Lew di media sosial yang membantah tuduhan pemerkosaan itu, yang diproses oleh pihak kepolisian Malaysia dengan dasar Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ebit LewMondy Tatoopemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPP Hidayatullah Ajak Seluruh Muslim Peduli dengan Persoalan Palestina
Tulisan selanjutnya Di Pengadilan Amerika Bekas Senator Haiti Mengaku Terlibat Pembunuhan Presiden Jovenel Moise

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?