Hidayatullah.com – Pemerintah Prancis memerintahkan pihak berwenang lokal untuk melarang semua aksi demonstrasi pro-Palestina, yang disebutnya anti-semitisme.
Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin memperingatkan bahwa warga negara asing yang melanggar peraturan akan dideportasi secara “sistematis”, sementara Presiden Emmanuel Macron menyerukan persatuan.
Langkah ini diambil karena pemerintah Eropa khawatir akan meningkatnya antisemitisme yang dipicu oleh perang Israel-Hamas.
Meskipun ada larangan tersebut, kerumunan besar demonstran pro-Palestina melakukan protes di Paris pada hari Kamis.
Polisi melakukan 10 penangkapan dan menggunakan meriam air untuk membubarkan demonstrasi yang dihadiri 3.000 orang di Place de la République, di mana para demonstran meneriakkan “Israel pembunuh” dan “Palestina akan menang” serta mengibarkan bendera Palestina.
Darmanin, yang memerintahkan larangan tersebut, mengatakan bahwa mereka yang menentang larangan demonstrasi pro-Palestina harus ditangkap “karena mereka rentan mengganggu ketertiban umum.
Namun, kelompok-kelompok pro-Palestina mengatakan bahwa hal itu berisiko mengancam kebebasan berekspresi dan berjanji untuk terus berdemonstrasi untuk mendukung rakyat Palestina.
Charlotte Vautier, yang menghadiri unjuk rasa tersebut, mengatakan kepada kantor berita Reuters: “Kita hidup di negara hukum sipil, negara di mana kita memiliki hak untuk mengambil sikap dan berdemonstrasi.
“[Tidaklah adil] untuk melarang satu pihak dan mengizinkan pihak lain.”
Sementara itu, polisi di ibukota Jerman, Berlin, juga telah melarang demonstrasi pro-Palestina yang telah direncanakan, dengan alasan adanya risiko pernyataan antisemit.
Polisi mengatakan sekitar 60 demonstran mematuhi perintah untuk meninggalkan Potsdamer Platz pada hari Kamis.*