Hidayatullah.com—Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) mendukung Dekan FT UGM yang telah membuat Surat Edaran (SE) untuk mencegah anak didiknya melakukan tindakan menyimpang. Apalagi sampai ada mahasiswa “menjelma menjadi mahasiswi”, kemudian memasuki ruang Privat mahasiswi.
“Peristiwa ini membuktikan adanya fenomena berkembang di kampus yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama maupun konsitusi baik UUD maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, “ demikian disampaikan Ketua Umum SALIMAH, Ir. Etty Praktiknyowati, kepada hidayatullah.com.
Pernyataan ini disampaikan terkait isu LGBT di Kampus UGM yang konon berdampai ditegurnya Dekan FT UGM oleh pihak Rektor atas keluarnya Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan fakultas itu.
Menurut SALIMAH, kebijakan pihak FT UGM itu sudah benar, dengan memberikan sikap tegas kepada peserta didik yang menyalahi nilai-nilai agama dan konstitusi.
“Nilai-nilai agama berlaku untuk semua agama. Dalam Islam sendiri sudah sangat jelas terkait gender hanya ada dua yang diciptakan oleh Allah SWT, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada gender lain dan tidak perlu di tambah gender lain. Hal ini tertuang di dalam Al-Quran Surat al-Hujurat ayat 13,” ujar Etty.
Menurut Etty, ketegasan sikap dari para pemangku kebijakan –baik pendidik dan tenaga pendidik– dinilai sangat penting untuk mencegah berkembangnya perilaku menyimpang ini. Apapun alasannya, termasuk alasan HAM versi Barat.
“SALIMAH mendukung adanya HAM dengan dasar yang jelas yaitu apa yang sudah di atur dalam agama dan konstitusi,” tambah dia.
Di bawah ini pernyataan sikap SALIMAH terkait isu ini;
Menyikapi Surat Edaran Larangan Perilaku LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender) di Lingkungan Kampus Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) tertanggal 01 Desember 2023, maka dengan ini kami, Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) dengan tegas menyatakan:
1. Mendukung segala bentuk larangan perilaku dan gerakan LGBT ataupun penyimpangan seksual di lingkungan Pendidikan maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
2. Perilaku dan gerakan LGBT adalah termasuk penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan ajaran agama apapun dan norma yang berlaku di negara kita, terlebih lagi di lingkungan pendidikan, yang merupakan tempat terhormat untuk mengajarkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, adab, akhlak dan etika terhadap generasi bangsa Indonesia.
3. Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah hak asasi yang berketuhanan yang tidak bertentangan dengan sila-sila dari Pancasila, terutama sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Esa yang menjunjung tinggi ajaran-ajaran agama.
Hak asasi bangsa Indonesia bukanlah hak asasi liberal yang penuh dengan kebebasan seperti di negara Barat yang bertentangan dengan norma-norma ketimuran. Gerakan & perilaku LGBT mencederai nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
4. Perilaku LGBT dan penyimpangan seksual serta segala bentuk gerakan atau pun propagandanya dapat mengancam kehidupan moral bangsa Indonesia, dapat menyebabkan dan menyebarkan penyakit menular seksual atau pun menciptakan korban-korban menjadi pelaku baru secara berantai yang akan melemahkan serta merugikan generasi muda bangsa Indonesia.
Maka, bukanlah menjadi suatu hak asasi jika suatu perbuatan tersebut merugikan atau melemahkan orang lain pada khususnya atau bahkan merugikan bangsa pada umumnya.
5. Mendukung seluruh kampus atau pun Lembaga Pendidikan lainnya yang ada di Indonesia, tidak hanya kampus FT UGM untuk ikut serta melarang segala bentuk perbuatan, perilaku, propaganda ataupun Gerakan LGBT dan penyimpangan seksual lainnya.
6. Mendorong Pemerintah untuk melindungi dan mendukung kampus-kampus serta Lembaga Pendidikan lainnya yang berupaya menjunjung tinggi nilai bangsa dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya Gerakan LGBT dan penyimpangan seksual lainnya.
7. Mendesak Pemerintah untuk menolak setiap upaya propaganda dan gerakan dukungan terhadap LGBT dan penyimpangan seksual karena perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*