Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kumandangkan Adzan di Masjid Kuno Warisan Mughal, Pria Muslim India Dipenjara

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 9 Januari 2024 11:02 11:02 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 Januari 2024 12:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pria Muslim ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada hari Sabtu di negara bagian Uttar Pradesh, India, setelah mengumandangkan azan di sebuah masjid kuno berusia 250 tahun.

Menurut Times of India pada Senin (08/01/2023), mengutip Inspektur Shamli, pria muslim tersebut bernama Umar Qureshi. Ia ditangkap dan dituduh “mempromosikan permusuhan” setelah dilaporkan ke pihak berwenang oleh perwakilan kepala desa setempat.

Qureshi diperkirakan berusia awal 20-an tahun. Pergi ke “tempat yang tidak terbengkalai” pada hari Jumat untuk melaksanakan ibadah, kata surat kabar itu, melanggar perintah Inggris tahun 1940 yang menetapkan bahwa, “Bangunan itu tidak boleh dihancurkan oleh umat Hindu … dan umat Islam harus menahan diri untuk tidak melakukan ibadah di tempat itu.”

Menurut seorang polisi lokal, bangunan tersebut diklaim oleh penganut Hindu sebagai Manahar Raja. “Meskipun bangunan tersebut, yang sebagian sudah menjadi reruntuhan, masih ada sampai sekarang, sebagian masyarakat mayoritas [Hindu] mengasosiasikannya dengan Manahar rajas. Sementara yang lainnya [Muslim] mengklaim bahwa itu adalah sebuah masjid,” ujarnya.

Baca juga: Nasionalis Hindu India Ingin Ubah Sejarah, Ribuan Masjid Terancam

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Status dari masjid-masjid bersejarah menjadi sebuah isu yang panas dan politis di India, sejak penghancuran Masjid Babri dari era Mughal pada tahun 1992 yang terkenal oleh para nasionalis Hindu Partai Bharatiya Janata (BJP), di kota Ayodhya, yang juga berada di Uttar Pradesh. Masjid yang dinamai sesuai dengan nama penguasa Mughal pertama, Babur, diklaim telah dibangun di atas tempat kelahiran dewa Hindu, Rama.

Mahkamah Agung India pada 2019 lantas mengusulkan alternatif lain untuk “Masjid Ayodhya“, dikenal juga sebagai Masjid Mohammed bin Abdullah. Dilaporkan bahwa peletakan batu pertama akan dilakukan oleh seorang imam dari Masjidil Haram di Mekkah.

Tak sampai di situ, Masjid Gyanvapi yang berasal dari abad ke 17, di Varanasi oleh para nasionalis India dituduh dibangun di atas reruntuhan kuil Hindu.

Akhir bulan ini, pengadilan distrik Varanasi akan memutuskan apakah laporan survei ilmiah Archaeological Survey of India (ASI) mengenai masjid tersebut harus dipublikasikan atau tidak. Masjid ini termasuk di antara sekitar 3.000 bangunan yang menjadi target dari kelompok garis keras Hindu yang mengklaim bahwa bangunan-bangunan tersebut pada awalnya adalah kuil.*

Baca juga: Bagaimana Rasanya jadi Muslim di India?

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiaIslam di IndiamasjidMughalMuslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Idan Amedi pemeran di serial film Fauda yang gabung IDF Gabung IDF, Salah Satu Pemeran Serial Fauda Terluka Parah di Gaza
Tulisan selanjutnya Indonesia dan Saudi Sepakati Penambahan Kuota Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?