Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kumandangkan Adzan di Masjid Kuno Warisan Mughal, Pria Muslim India Dipenjara

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 9 Januari 2024 11:02 11:02 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 Januari 2024 12:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Seorang pria Muslim ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada hari Sabtu di negara bagian Uttar Pradesh, India, setelah mengumandangkan azan di sebuah masjid kuno berusia 250 tahun.

Menurut Times of India pada Senin (08/01/2023), mengutip Inspektur Shamli, pria muslim tersebut bernama Umar Qureshi. Ia ditangkap dan dituduh “mempromosikan permusuhan” setelah dilaporkan ke pihak berwenang oleh perwakilan kepala desa setempat.

Qureshi diperkirakan berusia awal 20-an tahun. Pergi ke “tempat yang tidak terbengkalai” pada hari Jumat untuk melaksanakan ibadah, kata surat kabar itu, melanggar perintah Inggris tahun 1940 yang menetapkan bahwa, “Bangunan itu tidak boleh dihancurkan oleh umat Hindu … dan umat Islam harus menahan diri untuk tidak melakukan ibadah di tempat itu.”

Menurut seorang polisi lokal, bangunan tersebut diklaim oleh penganut Hindu sebagai Manahar Raja. “Meskipun bangunan tersebut, yang sebagian sudah menjadi reruntuhan, masih ada sampai sekarang, sebagian masyarakat mayoritas [Hindu] mengasosiasikannya dengan Manahar rajas. Sementara yang lainnya [Muslim] mengklaim bahwa itu adalah sebuah masjid,” ujarnya.

Baca juga: Nasionalis Hindu India Ingin Ubah Sejarah, Ribuan Masjid Terancam

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Status dari masjid-masjid bersejarah menjadi sebuah isu yang panas dan politis di India, sejak penghancuran Masjid Babri dari era Mughal pada tahun 1992 yang terkenal oleh para nasionalis Hindu Partai Bharatiya Janata (BJP), di kota Ayodhya, yang juga berada di Uttar Pradesh. Masjid yang dinamai sesuai dengan nama penguasa Mughal pertama, Babur, diklaim telah dibangun di atas tempat kelahiran dewa Hindu, Rama.

Mahkamah Agung India pada 2019 lantas mengusulkan alternatif lain untuk “Masjid Ayodhya“, dikenal juga sebagai Masjid Mohammed bin Abdullah. Dilaporkan bahwa peletakan batu pertama akan dilakukan oleh seorang imam dari Masjidil Haram di Mekkah.

Tak sampai di situ, Masjid Gyanvapi yang berasal dari abad ke 17, di Varanasi oleh para nasionalis India dituduh dibangun di atas reruntuhan kuil Hindu.

Akhir bulan ini, pengadilan distrik Varanasi akan memutuskan apakah laporan survei ilmiah Archaeological Survey of India (ASI) mengenai masjid tersebut harus dipublikasikan atau tidak. Masjid ini termasuk di antara sekitar 3.000 bangunan yang menjadi target dari kelompok garis keras Hindu yang mengklaim bahwa bangunan-bangunan tersebut pada awalnya adalah kuil.*

Baca juga: Bagaimana Rasanya jadi Muslim di India?

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiaIslam di IndiamasjidMughalMuslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Idan Amedi pemeran di serial film Fauda yang gabung IDF Gabung IDF, Salah Satu Pemeran Serial Fauda Terluka Parah di Gaza
Tulisan selanjutnya Indonesia dan Saudi Sepakati Penambahan Kuota Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?