Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ungkap Identitas Pelacur Pengidap HIV Otoritas Yunani Dikecam Pengadilan HAM Eropa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Januari 2024 13:51 1:51 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Januari 2024 13:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan HAM Eropa, hari Selasa (23/1/2024), menyatakan pihak berwenang di Yunani telah melanggar hak privasi sekelompok wanita yang ditangkap dan identitasnya dipublikasikan pada tahun 2012 sebagai pelacur pengidap HIV yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.

Beberapa di antara wanita itu sudah wafat sejak kasus tersebut dibawa pertama kali ke pengadilan pada 2012.

Gugatan hukum diajukan ke Pengadilan HAM Eropa yang berada di Strasbourg, Prancis, oleh 11 wanita Yunani. Sepuluh di antara mereka ditangkap dan dijerat pasal pidana dengan sengaja berusaha menimbulkan cedera fisik terhadap orang lain dengan melakukan hubungan seksual tanpa pelindung (kondom) dengan para pelanggannya.

Wanita ke-11 bukan seorang pelacur, tetapi dia secara keliru disangka sebagai saudara perempuannya yang bekerja sebagai penjaja seks, lansir Euronews.

Sejak kasus itu diajukan ke pengadilan, lima penggugat sudah meninggal dunia.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pengadilan menyatakan pihak berwenang Yunani melanggar privasi dua wanita di antara penggugat dengan cara memaksa mereka melakukan tes darah. Empat wanita dilanggar privasinya oleh pihak berwenang dengan cara identitas mereka diungkap ke publik. Para penggugat dinyatakan berhak mendapatkan ganti rugi total €70.000.

Status penggugat sebagai pengidap HIV yang diungkap ke publik secara langsung berdampak besar bagi kehidupan pribadi dan keluarga mereka, demikian pula situasi sosial dan ekonomi (pekerjaan) mereka, kata pengadilan.

Pihak kejaksaan yang memerintahkan publikasi identitas para wanita itu, menurut Pengadilan HAM Eropa, tidak mengambil atau mempertimbangkan cara-cara lain yang sekiranya lebih patut guna meredam penyebaran informasi pribadi itu.

Pada masa pemilu 2012 di Yunani, menteri kesehatan kala itu Andreas Loverdos mendapatkan penilaian kinerja positif karena berani mengambil tindakan tegas terhadap rumah-rumah pelacuran ilegal di tengah melonjaknya kasus infeksi HIV. 

Dia kala itu memperingatkan peningkatan kasus di mana pelanggan melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pelacur dengan imbalan tambahan duit.

Prostitusi merupakan aktivitas legal di Yunani, di mana rumah-rumah pelacuran diharuskan memiliki izin dan para pelacur diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

Dalam operasi penggeledahan rumah-rumah pelacuran ilegal dan pelacur jalanan, para wanita penjaja seks biasanya disuruh menjalani pemeriksaan HIV di kantor kepolisian.

Dalam suatu operasi tahun 2012, petugas menjerat 30 wanita dengan pasal pidana berupa tuduhan secara sengaja membahayakan pelanggan dengan melakukan hubungan seks tanpa kondom. Petugas mempublikasikan identitas mereka berikut foto dan status HIV yang mereka idap.

Sejak itu, beberapa wanita tersebut dilaporkan telah wafat, termasuk satu di antaranya dikabarkan mati akibat bunuh diri.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HIVpelacurYunani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pawai Obor Olimpiade 2024 Prancis Tolak Peserta Terkait Narkoba dan Islam Radikal
Tulisan selanjutnya Pemerkosa dan Pembunuh Keji Gadis Depok Hobi Koleksi dan Menonton Video Porno

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?