Hidayatullah.com— Argiyan Arbirama (20) pembunuhan keji seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat ternyata kolektor dan hobi menonton pornografi. Hal ini perupakan hasil penyelidikan kepolisian terhadap pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan awalnya korban dan Argiyan saling kenal melalui aplikasi Line. Mereka sudah saling kenal sejak 4 bulan lalu tetapi tidak pernah bertemu. Keduanya baru bertemu beberapa pekan ini dan memutuskan berpacaran.
“Kemudian mereka melakukan janjian dan setelah bertemu langsung pacaran dengan korban kira-kira baru dua minggu,” kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Video Porno
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku masih terus mendalami motif Argiyan Arbirama memerkosa hingga membunuh mahasiswi di Depok. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak video porno di ponsel Argiyan.
“Kami menemukan banyak video porno di ponsel tersangka Argiyan ini,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dari hasil pemeriksaan, Argiyan mengaku sering menonton video porno. Polisi masih mendalami apakah hal ini yang memengaruhi Argiyan memerkosa hingga membunuh korban.
“Menurut pengakuannya, dia sering nonton film porno,” katanya.
Terkait pemerkosaan ini, Argiyan sebelumnya pernah dilaporkan ke Polres Metro Depok. Argiyan dilaporkan soal pemerkosaan oleh dua korban lainnya.
Polres Metro Depok menetapkan Argiyan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemerkosaan itu sebelumnya. Argiyan belum tertangkap saat itu karena kabur-kaburan.
“Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok,” kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi.
“Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri,” ucapnya.
Argiyan kini ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi usia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 285 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Argiyan terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.*