Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kekerasan Seksual pada Anak-Anak di Berbagai Wilayah Meningkat, Internet jadi Pemicu

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Januari 2024 14:30 2:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Januari 2024 14:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kekerasan seksual pada anak masih terus menjadi perhatian bahkan kasusnya semakin meningkat di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Nurmiati, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Banda Aceh, bahwa terjadi peningkatan kasus terhadap kekerasan seksual pada anak di wilayahnya.

“Ya ada 8 kasus pada tahun 2022, sedangkan pada tahun 2023 terdapat 19 kasus. Terilhat terjadi peningkatakn melebihi 100 persen,” katanya saat dialog Perempuan dan Anak dengan topik “Waspada Kekerasan Seksual : Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak” di 97,7 FM Pro 1 RRI Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Nurmiati merincikan,  dari 19 kasus, ada 14 kasus korbannya adalah anak perempuan dan 5 kasus korbannya anak laki – laki. Itu yang melapor, belum lagi yang tidak melapor dan dari sini terlihat bahwa terjadi peningkatan melebihi 100 persen.

Hal ini sangat meresahkan karena anak merupakan generasi penerus bangsa. Apalagi kasus – kasus yang terjadi kerap dilakukan oleh kerabat atau keluarga sendiri.

“Kasus kekerasan lebih dari 70% didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh keluarga sendiri seperti Ayah kandung, Kakek, Paman, dan Bibi dan lainya. Namun, juga banyak terjadi di lembaga pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sementara berdasarkan data LBH APIK NTT di Provinsi NTT 86 persen korban kasus kekerasan seksual adalah anak. Sementara hasil potret media massa berdasarkan usia 77,8 persen adalah  anak-anak dan 22,2 persen adalah perempuan dewasa.

“Kita lihat penerapan pasal pada kasus Kekerasan Seksual yang ditangani Polda NTT belum sepenuhnya menggunakan pasal dalam UU TPKS sehingga belum berjalan dengan maksimal. Sejak diundang-undangkan UU TPKS di Polda NTT tercatat baru satu kasus yang menggunakan UU TPKS,” ujar Ansy Rihi Dara dikutip RRI, Selasa, (23/1/2024) di Kupang.

Belum lama ini, pemerintah mendampingi langsung pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah lima tahun di Pekanbaru, Riau. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman kelasnya.

Dua bocah yang terlibat dalam kasus hukum ini sama-sama merupakan korban, dari cara mendidik yang salah. Untuk itu pemerintah meminta agar masyarakat dan pihak sekolah tidak melabeli dan mendiskriminasi kedua bocah tersebut.

Pengaruh Internet

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati kasus kekerasan seksual terhadap anak paling dominan terjadi di tahun 2023. Sampai tanggal 31 Desember 2023, sebanyak 3.000 kasus kekerasan terjadi pada anak.

“Jadi dilaporan KPAI, 31 Desember (2023), di angka 3.000 kasus, sama di periode lalu. (Anak-anak) tertimpa kekerasan seksual, psikis, ini laporan yang terlaporkan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat berbincang dengan Pro3 RRI, Selasa (2/1/2024).

Jasra mengaku, data ribuan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu, berdasarkan laporan di medsos dan nomor telepon KPAI. Dari kasus itu, banyak anak-anak ditelantarkan orang tuanya atau pengasuhnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan hasil pengawasan yang dilakukan KPAI menunjukkan tren perlindungan anak meliputi anak korban kekerasan yang cenderung meningkat setiap tahun.

Bahkan pelaku utama pelanggaran hak anak merupakan orang yang anak kenal dan relatif dekat dengan anak. Lalu, kompleksitas masalah perlindungan anak dilaporkan terjadi di ranah privat, dengan pelaku pejabat negara di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

Kemudian, tren berikutnya, yakni relasi kuasa yang kuat, hambatan keadilan di ranah hukum. Sedangkan di ranah adat dan budaya, adanya bias pemahaman pemenuhan dan perlindungan anak, pengaruh negatif internet dan lemahnya literasi terhadap anak, keluarga, lembaga pendidikan dan sosial masyarakat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:internetkekerasan anakkekerasan seksualseksual
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jokowi: Presiden Boleh Saja Kampanye dan Mendukung Salah Satu Calon
Tulisan selanjutnya Menlu Retno Sindir PBB, Tugasnya Pelihara Perdamaian Bukan Toleransi Genosida

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?