Hidayatullah.com – Sebuah pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk menghentikan pengiriman suku cadang pesawat tempur F-35 yang digunakan “Israel” membantai warga Palestina di Jalur Gaza.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan pengadilan banding pada Senin. Pengadilan menyebut ada “risiko yang jelas” bahwa suku cadang Belanda digunakan dalam “pelanggaran serius terhadpa hukum kemanusiaan internasional.”
“Israel”, menurut pengadilan, kemungkinan besar menggunakan F-35 dalam serangan di Gaza, yang menyebabkan jatuhnya puluhan ribu korban sipil.
Pengadilan menolak argumen pemerintah Belanda bahwa mereka tidak perlu melakukan pemeriksaan baru atas izin ekspor.
Keputusan tersebut menyusul banding yang diajukan oleh Amnesty International dan Oxfam terhadap keputusan pengadilan yang lebih rendah pada tahun lalu yang menolak argumen mereka bahwa memasok suku cadang tersebut berkontribusi pada dugaan “berkontribusi pada pelanggaran hukum kemanusiaan berskala besar dan serius oleh Israel di Gaza”.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia menuduh pemerintah Belanda terlibat dalam kejahatan perang dengan mempertahankan pengiriman tersebut.
Pada bulan Desember, sebuah pengadilan menolak kasus tersebut. Pengadilan mengatakan bahwa pemerintah memiliki kebebasan yang besar dalam menimbang isu-isu politik dan kebijakan mengenai ekspor senjata.
Namun, hal itu dibantah oleh pengadilan banding, yang mengatakan bahwa masalah politik dan ekonomi tidak dapat mengalahkan risiko pelanggaran hukum perang yang jelas.
Pengadilan banding malah memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur ke Israel dalam waktu tujuh hari.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa ada risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan dalam pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional,” kata Hakim Bas Boele dalam putusannya, yang mengundang sorak-sorai dari beberapa orang di ruang sidang.
Baca juga: Ajak Masyarakat Mengenal Islam, Muslim Belanda Bagikan Al-Quran Terjemahan
Penjajah “Israel” telah berulangkali berkelit dan tidak mengakui bahwa mereka melakukan kejahatan perang selama agresi militernya di Jalur Gaza.
Namun, Mahkamah Internasional pada bulan Januari lalu meminta Israel untuk waspada terhadap segala aktivitas di daerah kantong yang dapat dianggap sebagai genosida.
Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza pada hari Senin mengatakan setidaknya 28.340 orang syahid di wilayah yang terkepung selama perang, termasuk 164 orang dalam 24 jam terakhir.
Sebanyak 67.984 orang telah terluka sejak dimulainya permusuhan pada 7 Oktober setelah Hamas menewaskan sekitar 1.100 orang dan menawan sekitar 240 orang dalam sebuah serangan terhadap “Israel”.*