Hidayatullah.com– Koalisi Masyarakat Peduli Pengendalian Tembakau (KMPPT) mengadukan iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis yang ditayangkan di televisi dan internet ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Mereka meminta Kemkominfo memblokir semua iklan dan bentuk promosi Djarum Beasiswa Bulutangkis di internet. Selain itu mereka juga meminta agar KPI memberikan sanksi stasiun-stasiun TV yang menayangkan iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis.
Koalisi yang mengadukan iklan tersebut terdiri dari Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Yayasan Lentera Anak.
Iklan tersebut diadukan lantaran dinilai adanya peraturan yang dilanggar oleh iklan tersebut, yakni iklan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP).
“Iklan itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan peraturan KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” kata Tari Menayang, perwakilan KMPPT kepada hidayatullah.com Jakarta dalam siaran persnya, Selasa (10/10/2017).
Selain itu, pada media televisi, iklan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS).
Dalam PP No 109 Tahun 2012 Pasal 36 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, salah satunya, tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image produk tembakau.”
“Oleh karena itu, penyelenggara Djarum Beasiswa Bulutangkis tidak dapat berdalih bahwa iklan tersebut tidak mempromosikan rokok karena iklan tersebut jelas-jelas menunjukkan kata, logo, dan brand image produk rokok Djarum. Dengan kata lain, iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis juga turut mempromosikan produk rokok bermerek Djarum,” tambah Tari.
Keempat organisasi tersebut meminta Kemenkominfo dan KPI tidak ragu dan bersikap tegas menegakkan kewenangannya untuk pelanggaran iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis. Untuk selanjutnya, pada bentuk-bentuk iklan dan promosi produk rokok berkedok CSR (dapat berbentuk iklan beasiswa, event, iklan layanan masyarakat, dan sebagainya).
Mereka juga meminta para regulator untuk bersikap tegas menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.*