Hidayatullah.com—Tiongkok mendukung hak rakyat Palestina untuk menggunakan kekuatan bersenjata guna memerangi penjajahan ‘Israel’ atas tanah mereka, dan menyebutnya sebagai “hak yang tidak dapat dicabut dan berdasarkan hukum internasional”, demikian dikutip Middle East Monitor (MEE).
Komentar tersebut disampaikan pada hari Kamis oleh Duta Besar Tiongkok untuk PBB, Zhang Jun, pada hari keempat dengar pendapat publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Perwakilan dari 52 negara menyampaikan pidato kepada ICJ mengenai penjajahan ‘Israel’ atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Utusan Beijing mengatakan ada “berbagai orang (yang) membebaskan diri dari pemerintahan kolonial” dan mereka dapat menggunakan “segala cara yang tersedia, termasuk perjuangan bersenjata”.
Dia menggambarkan penggunaan perlawanan bersenjata oleh Palestina sebagai tindakan yang sah dan bukan aksi terorisme.
“Perjuangan yang dilakukan masyarakat demi pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror,” kata Zhang Jun di pengadilan.
‘Perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat untuk pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror’
Dalam pidatonya, Jun mengkritik kebijakan ‘Israel’, dan menggambarkannya sebagai “penindasan yang telah sangat melemahkan dan menghambat pelaksanaan dan realisasi penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.
Dengar pendapat ICJ, yang akan diselenggarakan hingga 26 Februari, dilakukan setelah resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasehat ICJ.
Jumlah negara yang berpartisipasi dalam kasus genosida lisan ini merupakan yang tertinggi sejak berdirinya ICJ pada tahun 1945 dan berbeda dengan kasus genosida yang lebih banyak dipublikasikan di Afrika Selatan.
Panel yang terdiri dari 15 hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk berunding sebelum mengeluarkan pendapat penasehat.
Selain Tiongkok, negara lain yang dijadwalkan berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut antara lain Hongaria, Prancis , Afrika Selatan, dan Mesir .
Badan-badan internasional, termasuk Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Uni Afrika juga akan ambil bagian. Penjajah ‘Israel’ tidak akan berpartisipasi tetapi telah mengirimkan observasi tertulis ke pengadilan.*