Hidayatullah.com– Pemerintah Prancis, hari Selasa (27/2/2024), mengeluarkan keputusan yang melarang penggunaan istilah umum untuk produk makanan mengandung daging seperti steak dipergunakan pada produk vegan.
Istilah seperti steak, ham, sosis, escalope, filet, iga dan sejenisnya, menurut keputusan itu dilarang dipakai untuk produk vegan dan hanya boleh dipakai untuk produk yang mengandung daging.
Keputusan itu dibuat sebagai jawaban atas keluhan yang sejak lama disampaikan kalangan industri makanan berdaging bahwa istilah seperti “vegetarian ham” atau “vegetarian sausage” menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Individu yang melanggar aturan itu akan didenda maksimal 1.500 euro, sementara untuk perusahaan 7.500 euro.
Pemerintah memberikan waktu satu tahun untuk menghabiskan stok produk sebelum denda diberlakukan.
Keputusan tersebut didasarkan pada sebuah UU tahun 2020 yang penerapannya ditangguhkan sementara oleh Council d’Etat pada Juni 2022 setelah mendengar keluhan Proteines France, sebuah konsorsium perusahaan Prancis penjual makanan berbasis sayuran atau tumbuhan.
Menurut keputusan pemerintah tersebut, beberapa produk daging yang mengandung sedikit konten sayuran masih diperbolehkan untuk menggunakan “nama-nama berdaging” seperti merguez sausage, bacon atau cordon bleu, lansir RFI.
Perusahaan makanan dari negara Uni Eropa lain tetap diperbolehkan menjual makanan vegetarian dengan menggunakan istilah makanan berdaging di Prancis.
Proteines France berargumen peraturan pemerintah Prancis itu bertentangan dengan peraturan Uni Eropa.*