Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kaos Kaki Bertuliskan Allah, Pendiri dan Eksekutif KK Group Jadi Terdakwa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Maret 2024 17:38 5:38 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Maret 2024 17:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Penjualan kaos kaki bertuliskan “Allah” di gerai KK Mart di Selangor, Malaysia, berbuntut urusan hukum. Pendiri, pimpinan eksekutif KK Group pemilik jaringan toko KK Mart, serta istrinya dijerat dakwaan di Pengadilan Sesi Shah Alam hari Selasa (26/3/2024).

Datuk Seri Chai Kee Kan, yang juga dikenal sebagai KK Chai, istrinya Datin Seri Loh Siew Mui, yang menjabat direktur di perusahaan itu, dijerat dengan Pasal 298 UU Pidana secara sengaja melukai perasaan keagamaan orang lain.

Keduanya menyatakan diri tidak bersalah setelah dakwaan masing-masing dibacakan di hadapan hakim Muhamad Anas Mahadzir, lansir Malay Mail.

Keduanya diberikan peluang untuk keluar dari tahanan dengan uang jaminan masing-masing RM10.000, dan kasusnya akan mulai disidangkan pada 29 April.

Apabila dinyatakan bersalah, para terdakwa terancam dipenjara maksimal satu tahun atau dihukum denda atau keduanya.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Soh Chin Huat, direktur Xin Jian Chang Sdn Bhd yang mendistribusikan kaos kaki itu, putrinya yang menjabat direktur pelaksana Soh Hui San, serta istri Chin Huat, Goh Li Huay semuanya dijerat UU Pidana Pasal 109 dan 298, atas peran mereka memasok kaos kaki tersebut ke toko-toko KK Mart.

Mereka juga diberikan peluang keluar dari tahanan dengan uang jaminan masing-masing RM10.000. Apabila divonis bersalah mereka terancam hukuman bui paling lama satu tahun atau denda atau keduanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Allahkaos kakiKK MartMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Warga Yordania Mengepung Kedubes Israel, Tuntut Batalkan Kerjasama dengan Zionis
Tulisan selanjutnya Pengadilan Memerintahkan Menutup McDonald’s di Seluruh Sri Lanka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?