Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Siyono, PSHK: Pendekatan yang Dilakukan Aparat Diluar Cara Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 April 2016 13:01 1:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 April 2016 13:15
Bagikan
Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Bagikan

Hidayatullah.com – Kasus kematian Siyono, terduga terorisme yang tewas dalam penangkapan oleh Densus 88, dinilai harus menjadi pemicu untuk negara mengevaluasi penanganan tindak terorisme di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam konferensi pers ‘Mencari Keadilan untuk Suratmi‘ di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (01/04/2016).

Ia menjelaskan, tindak penanganan kasus terorisme sudah diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2003 yang menegaskan bahwa terorisme adalah tindak pidana. Begitu pula dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 23 tahun 2011 tentang penindakan terhadap tersangka.

“Kategorisasi ini penting, karena tidak ada tindakan lain untuk menindak tindak pidana ataupun kejahatan selain daripada diatur oleh hukum,” tegasnya.

Sehingga, terang Miko, tidak ada upaya paksa yang bisa dikenakan kepada warga negara kalau yang bersangkutan tidak berstatus tersangka. Termasuk, kata dia, terhadap Siyono yang masih berstatus sebagai terduga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau dia tersangka baru boleh dikenakan upaya paksa, dan upaya paksa itu juga diatur secara rinci dalam KUHAP, soal bagiamana penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan. Tidak ada tembak di tempat,” paparnya.

Untuk itu, ia mempertanyakan penyiksaan yang dilakukan Densus 88 kepada terduga hingga berujung kematian, apakah telah menggunakan pendekatan hukum.

“Saya bisa mengatakan kalau tindakan terhadap Siyono dilakukan diluar cara-cara hukum. Dan kalau itu dilakukan diluar prosedur, maka itu termasuk tindakan sewenang-wenang.” tukas Miko.

Baca:

Mencari Keadilan Untuk Suratmi, Muhammadiyah Akan Otopsi Jasad Siyono
Komnas HAM Pertanyakan Transparansi Uang yang Beredar dalam Kasus Siyono

Menurutnya, kasus kematian Siyono menambah deretan panjang seseorang yang baru dikenakan status terduga, kemudian dikenakan upaya paksa, bahkan penyiksaan yang berujung kematian.

“Untuk itu harus dilakukan evaluasi terhadap Densus dan personil yang melakukan penyiksaan, pemeriksaan di propam atau internal tidak cukup. Karena penyiksaan yang berujung kematian adalah tindak pidana sehingga harus diusut tuntas,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Komisi Nasional Hak Asasi Manusiakomnas HamMuhammadiyahSiane IndriyaniSiyonoterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seni Memberi Nasehat
Tulisan selanjutnya Pemberian 2 Gepok Uang untuk Suratmi Dinilai Janggal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Berita
29 Agustus 2026 08:29
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?