Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Siyono, PSHK: Pendekatan yang Dilakukan Aparat Diluar Cara Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 April 2016 13:01 1:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 April 2016 13:15
Bagikan
Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Bagikan

Hidayatullah.com – Kasus kematian Siyono, terduga terorisme yang tewas dalam penangkapan oleh Densus 88, dinilai harus menjadi pemicu untuk negara mengevaluasi penanganan tindak terorisme di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam konferensi pers ‘Mencari Keadilan untuk Suratmi‘ di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (01/04/2016).

Ia menjelaskan, tindak penanganan kasus terorisme sudah diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2003 yang menegaskan bahwa terorisme adalah tindak pidana. Begitu pula dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 23 tahun 2011 tentang penindakan terhadap tersangka.

“Kategorisasi ini penting, karena tidak ada tindakan lain untuk menindak tindak pidana ataupun kejahatan selain daripada diatur oleh hukum,” tegasnya.

Sehingga, terang Miko, tidak ada upaya paksa yang bisa dikenakan kepada warga negara kalau yang bersangkutan tidak berstatus tersangka. Termasuk, kata dia, terhadap Siyono yang masih berstatus sebagai terduga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau dia tersangka baru boleh dikenakan upaya paksa, dan upaya paksa itu juga diatur secara rinci dalam KUHAP, soal bagiamana penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan. Tidak ada tembak di tempat,” paparnya.

Untuk itu, ia mempertanyakan penyiksaan yang dilakukan Densus 88 kepada terduga hingga berujung kematian, apakah telah menggunakan pendekatan hukum.

“Saya bisa mengatakan kalau tindakan terhadap Siyono dilakukan diluar cara-cara hukum. Dan kalau itu dilakukan diluar prosedur, maka itu termasuk tindakan sewenang-wenang.” tukas Miko.

Baca:

Mencari Keadilan Untuk Suratmi, Muhammadiyah Akan Otopsi Jasad Siyono
Komnas HAM Pertanyakan Transparansi Uang yang Beredar dalam Kasus Siyono

Menurutnya, kasus kematian Siyono menambah deretan panjang seseorang yang baru dikenakan status terduga, kemudian dikenakan upaya paksa, bahkan penyiksaan yang berujung kematian.

“Untuk itu harus dilakukan evaluasi terhadap Densus dan personil yang melakukan penyiksaan, pemeriksaan di propam atau internal tidak cukup. Karena penyiksaan yang berujung kematian adalah tindak pidana sehingga harus diusut tuntas,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Komisi Nasional Hak Asasi Manusiakomnas HamMuhammadiyahSiane IndriyaniSiyonoterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seni Memberi Nasehat
Tulisan selanjutnya Pemberian 2 Gepok Uang untuk Suratmi Dinilai Janggal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?