Hidayatullah.com – Perusahaan farmasi asal Inggris-Swedia, AstraZeneca, menarik vaksin Covid-19 dari peredaran di seluruh dunia, pada hari Selasa (07/05).
Vaksin tersebut tidak lagi dapat digunakan di Uni Eropa setelah perusahaan tersebut secara sukarela menarik “izin pemasarannya,” kata laporan itu.
Permohonan untuk menarik vaksin Covid-19 dibuat pada 5 Maret dan mulai berlaku pada 7 Mei, menurut laporan tersebut, yang menambahkan bahwa permohonan serupa akan dilakukan di Inggris dan negara-negara lain yang telah menyetujui vaksin tersebut, yang dikenal sebagai Vaxzevria, dalam beberapa bulan mendatang.
AstraZeneca belum menanggapi permintaan media untuk memberikan komentar.
Pada bulan April lalu, AstraZeneca, perusahaan farmasi di balik pengembangan vaksin Covishield untuk melawan COVID-19, untuk pertama kalinya mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksinnya dapat menyebabkan efek samping yang jarang terjadi yakni penggumpalan darah fatal dan jumlah trombosit rendah.
Gugatan hukum yang diajukan terhadap perusahaan tersebut di Inggris, yang menuntut ganti rugi hampir £100 juta untuk sekitar 50 korban, mengklaim bahwa Covishield menyebabkan kematian dan cedera parah.
“Diakui bahwa vaksin [AstraZeneca] dapat, dalam kasus yang sangat jarang, menyebabkan TTS. Mekanisme penyebabnya tidak diketahui,” kata perusahaan itu dalam dokumen pengadilan pada bulan Februari, demikian dilaporkan Telegraph.
Trombosis dengan Sindrom Trombositopenia adalah suatu kondisi yang ditandai dengan pembentukan gumpalan darah dan jumlah trombosit yang rendah dalam aliran darah.
“Lebih lanjut, TTS juga dapat terjadi tanpa adanya vaksin [AstraZeneca] (atau vaksin apa pun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan menjadi masalah untuk bukti ahli,” tambahnya.
Salah satu korban menuduh bahwa ia mengalami pembekuan darah karena vaksin tersebut, yang menyebabkan kerusakan otak permanen dan membuatnya tidak dapat bekerja.
Vaksin ini diberikan untuk mencegah COVID-19 di lebih dari 150 negara, termasuk India dan Inggris.*