Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perhatian!! Melanggar Aturan Haji 2-20 Juni 2024 Terancam Penjara Denda Deportasi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Mei 2024 14:40 2:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Mei 2024 14:06
Bagikan
Jamaah haji mengucurkan air karena cuaca panas di Arab Saudi
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hari Selasa (7/5/2024), mengumumkan bahwa siapa saja yang melanggar aturan dan instruksi haji selama 2-20 Juni akan dihukum.

Warga negara, pemukim dan orang-orang yang melakukan kunjungan ke Arab Saudi yang kedapatan melanggar regulasi dan instruksi haji tanpa izin di Makkah, di lokasi-lokasi pelaksanaan ibadah haji, di stasiun kereta Haramain Al-Rusayfah, di pusat pengendalian keamanan, di pusat sortir, serta di pos-pos keamanan sementara selama periode tersebut akan didenda SR10.000 ($2.666).

Orang asing pemukim (residen) di Saudi yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi, lapor Saudi Press Agency.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pelanggar akan dikenai denda selanjutnya SR10.000 setiap kali melanggar.

Siapa saja yang kedapatan memberikan transportasi bagi pelaku pelanggaran aturan haji akan dipenjara hingga 6 bulan dan denda sampai SR50.000.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Selanjutnya kendaraan yang dipakai akan disita dan pelaku pelanggaran akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara apabila dia seorang ekspatriat. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah orang yang diberikan transportasi ilegal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiHeadline
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Embargo Vaksin India AstraZeneca Tarik Vaksin Covid dari Peredaran di Seluruh Dunia
Tulisan selanjutnya Sekitar 30 Persen Anak di Turki Dibesarkan oleh Orangtua Toksik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?