Hidayatullah.com – Kuwait mengeluarkan fatwa yang melarang perusahaan dan bank untuk memasarkan produk mereka di masjid, sebuah praktik yang termasuk menawarkan layanan gratis kepada para jamaah.
Menurut laporan media lokal, Kementerian Wakaf Kuwait menyatakan bahwa masjid harus tetap bebas dari iklan komersial dan kegiatan pemasaran.
Kementerian, yang memberikan fatwa hukum melalui situs resminya dan melalui konsultasi melalui telepon, belum menjelaskan bagaimana fatwa ini akan berdampak pada layanan yang sudah ada di masjid.
Baca juga: Baca Al-Fatihah Pembuka Majelis Tidak Masalah, Ini Fatwa-fatwa Para Ulama
Layanan-layanan ini berkisar dari penyediaan makanan dan minuman hingga fasilitas seperti AC dan kasur.
Kuwait memiliki sekitar 1.700 masjid, dengan lebih dari 1.000 di antaranya menyelenggarakan salat Jumat.
Peraturan baru ini dapat mempengaruhi 3,3 juta ekspatriat asing di Kuwait, yang sering memanfaatkan layanan masjid seperti air minum dan makanan gratis, yang biasanya disponsori oleh perusahaan dan lembaga amal.*
Baca juga: Persatuan Ulama Muslim Internasional Serukan Jihad Palestina, Begini Fatwa Lengkapnya