Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rakor Baitul Mal Sepakati 12 Resolusi

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Mei 2024 16:27 4:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Mei 2024 11:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se Aceh di Hotel Kyriad Banda Aceh, 27-28 Mei 2024 menyepakati 12 resolusi antara lain mendorong transformasi digital dalam peningkatan kualitas layanan kepada para muzakki (wajib zakat) dan munfik (pembayar infak) yang mudah diakses, cepat, dan responsif.

Resolusi tersebut telah melati pembahasan yang partisipatif oleh 80 peserta yang dikelompokkan dalam beberapa isu. Draf resolusi dibacakan Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), yang kemudian disepakati dan diteken pimpinan Baitul Mal Kabupaten/Kota seluruh Aceh.

Peserta Rakor terdiri dari unsur Badan BMK, Sekretariat, dan BMA, ditambah dengan instansi terkait tingkat provinsi seperti Bappeda, DPMG, dan Inspektorat.

Peserta lainnya dari Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, dan Badan Wakaf Indonesia. Hadir juga perwakilan Dinas Syariat Islam, Diskominsa, dan Disnakermobduk.

“Instansi terkait kita undang sebagai peserta aktif untuk mengefektifkan penyaluran dan pendayagunaan zakat dan infak,” ungkap Mohammad Haikal.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Haikal menjelaskaan resolusi lainnya, akan memperkuat kelembagaan dan kedudukan BMA dan BMK sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, memastikan ketersediaan dokumen perencanaan dan penganggaran zakat dan infak, dan  ketersediaan informasi bagi masyarakat.

“BMA dan BMK se Aceh juga akan memfasilitasi lahirnya kebijakan Pemerintah Aceh dalam rangka optimalisasi penghimpunan zakat dan infak pada kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, dan perusahaan di Aceh,” ujarnya.

BMK menyusun pilot proyek untuk skema co-branding BMA dan BMK dengan perusahaan dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat dan infak, menyusun program prioritas penyaluran zakat dan infak yang berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, melakukan advokasi terhadap usulan pemisahan rekening penerimaan zakat dan infak, serta penyeragaman tata kelola keuangan pada tingkat BMK.

Haikal menjelaskan, forum Rakor juga mengeluarkan resolusi perlunya menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, dan  pengawasan perwalian kepada Dewan Pertimbangan Syariah (DPS)/Dewan Pengawas paling sedikit dua kali dalam setahun.

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, dan pengawasan perwalian kepada gubernur/bupati/walikota dan DPS/Dewan pengawas setiap tahun paling lambat tiga) bulan setelah tahun kegiatan berakhir.

Pada pada bagian lain resolusi Rakor, kata Haikal, BMA dan BMK terus mendorong penguatan SDM amil melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kesejahteraan amil.

“Kita juga sepakat akan segera menyusun kode etik amil dan memperkuat sistem pengendalian internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal,” pungkasnya.

Resolusi Rakor ditandatangani oleh ketua dan anggota Badan BMA, Mohammad Haikal, Abdul Rani Usman, Mukhlis Sya’ya, Khairina, serta Muhammad Ikhsan. Selain itu diteken juga oleh Kepala Sekretariat dan Ketua Badan BMK seluruh Aceh.

Sementara itu, Kepada Sekretariat BMA, Amirullah SE Ak Msi menambahkan, Rakor Baitul Mal berlangsung secara rutin setiap tahun sebagai wadah melakukan komunikasi, evaluasi, dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam pendistribusian dan pendagagunaan zakat dan infak.

“Rakor kali ini yang disertai arahan Sekda Aceh dan pemaparan materi dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, kita harapkan cukup membekali pimpinan dan amil Baitul Mal dalam memahami regulasi dan prosedur pengelolaan zakat dan infak sebagai bagian dari pendapatan asli Aceh dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Dalam arahannya Sekda Aceh Azwardi AP MSi meminta BMA dan BMK memanfaatkan teknologi informasi dan digitalisasi dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.

Baitul Mal perlu terus beradaptasi dan meningkatkan kredibilitas dalam tata kelola, meningkatkan kerja sama, dan sinergi antara BMA, BMK, dan instansi terkait lainnya.

Menurut Amirullah, dengan adanya Rakor akan membuat semakin dinamisnya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dan infak oleh BMA dan BMK. “Langkah berikutnya kita akan lakukan percepatan penyaluran zakat dan infak tahun 2024, advokasi zakat sebagai pengurang pajak, dan meningkatkan digitalisasi dalam pengelolaan zakat dan infak,” pungkas Amirullah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaalBaitul Mal AcehInfaqzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Panas… Kota Delhi Dipanggang Suhu 52,9C
Tulisan selanjutnya Pertama Dalam Sejarah Pekerja Samsung Electronics di Korea Selatan akan Mogok, Tapi…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?