Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Buddha Boy Dihukum Penjara 10 Tahun karena Mencabuli Bocah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Juli 2024 09:03 9:03 am
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Juli 2024 09:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang tokoh spiritual kontroversial di Nepal yang dikenal dengan julukan “Buddha Boy” telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena mencabuli seorang bocah perempuan.

Ram Bahadur Bomjon, yang diyakini oleh sebagian orang sebagai titisan atau reinkarnasi dari Siddharta Gautama sang pendiri ajaran Buddha, juga dihukum membayar kompensasi $3.700 kepada korban oleh Pengadilan Distrik Sarlahi di bagian selatan Nepal, pada hari Senin 1 Juli 2024.

Pria berusia 34 tahun itu diberi waktu 70 hari untuk mengajukan banding, kata pejabat pengadilan Sadan Adhikari, seperti dilansir Independent.

Polisi menangkap Bomjon di sebuah daerah pinggiran ibu kota Nepal, Kathmandu, pada bulan Januari dengan tuduhan serangan seksual dan terlibat dalam penghilangan sedikitnya empat pengikutnya.

Sejumlah uang dalam mata uang Nepal bernilai $227.000 dan dalam mata uang asing lain bernilai $23.000 ikut disita saat aparat melakukan penangkapan atas rohaniwan Buddhis itu, kata polisi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Akhir bulan Juni, pengadilan menyatakan Bomjon bersalah melakukan serangan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Tuduhan-tuduhan lain berkaitan penghilangan beberapa orang pengikutnya masih belum diproses pengadilan.

Bomjon diyakini oleh banyak warga Nepal sebagai reinkarnasi dari Siddhartha Gautama, yang dilahirkan di bagian barat daya Nepal sekitar 2.600 tahun lalu dan kemudian disembah sebagai Buddha.

Namun, sebagian pemuka Buddhis tidak meyakini Bomjon sebagai titisan Siddharta Gautama.

Bomjon menjadi terkenal di bagian selatan Nepal pada 2005.

Pria berambut panjang kelahiran tahun 1990 itu lambat laun popularitasnya menurun seiring dengan munculnya tuduhan pencabulan dan serangan fisik yang dilakukan terhadap sejumlah pengikutnya. Namun, dia masih terus melakukan aktivitasnya sebagai rohaniwan Buddhis di selatan Nepal di mana ribuan orang masih mencari dirinya sebagai sosok titisan Buddha.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BuddhaNepalRam Bahadur Bomjon
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uskup Agung Italia Pengkritik Paus Fransiskus Dikucilkan Vatikan
Tulisan selanjutnya Aktivis Pro-Palestina Terbitkan Daftar Universitas Inggris Pendukung ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?