Hidayatullah.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil analisis terbaru yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam transaksi terkait pornografi anak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, lembaganya telah menemukan dan melaporkan empat hasil analisis kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam temuan tersebut, PPATK mencatat bahwa angka transaksi yang terkait dengan pornografi anak mencapai hampir 5 miliar rupiah.
“Itu terkait dengan pornografi, angka transaksi nya 4,9 miliar jadi hampir 5 miliar, perputaran transaksi disitu. Jadi kelihatannya memang cuma sedikit tapi kalau dilihat dari frekuensinya itu luar biasa besar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2024.
Kemudian, Ivan menjelaskan bahwa transaksi ini dilakukan melalui berbagai metode, termasuk e-wallet dan aset kripto.
“Berdasarkan praktek yang hasil analisis yang sudah disampaikan kepada teman-teman pendidik, PPATK menemukan pola yang sama dari transaksi terkait dengan prostitusi anak di transaksi lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan PPATK juga melakukan analisis terkait transaksi yang berhubungan dengan prostitusi anak. Dalam hasil analisis tersebut, PPATK menemukan dugaan transaksi yang melibatkan 24.049 anak usia 10-18 tahun.
“Pola transaksi ini patut diduga kuat terkait dengan prostitusi anak dan pornografi, dengan total nilai transaksi mencapai 127 miliar 371 juta rupiah,” jelasnya.
Maka demikian, PPATK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan instansi terkait lainnya untuk melindungi anak-anak dari paparan kejahatan ini.
“Jadi ini memang sesuatu yang harus kita tangani bersama, ini sesuatu yang harus kita tangani bersama dan kami melihat memang berat sekali tugas KPAI ini, kita support sama-sama,” ujarnya.*