Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota Komisi X DPR RI: Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Usia Sekolah Resahkan Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2024 14:23 2:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Agustus 2024 15:13
Bagikan
Illiza Sa’aduddin Djamal
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut politisi PPP tersebut PP 28/2024 tersebut kontroversial dan meresahkan publik. Sebab pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak sekolah dan remaja,” kata Illiza di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan pada ayat 4 disebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, “penyediaan alat kontrasepsi (butir e).”

Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.

Baca Juga

ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas

“Terkesan negara memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah,” tegasnya.

Calon Wali Kota Banda Aceh itu mengakui dirinya terus mendapat pertanyaan bahkan desakan dari tokoh dan masyarakat, ia diminta untuk bersuara meminta pemerintah revisi PP 28/2024.

Kata “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab,” dalam PP tersebut juga dinilai perlu diperjelas pemerintah. Agar tidak terkesan pemerintah sudah membolehkan aktivitas seksual di luar nikah asal bertanggung jawab.*/ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat kontrasepsiAnggota Komisi X DPR RIHeadlinePeraturan PemerintahPPPP 28/2024seks bebasUU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Minta Pemerintah Revisi Pasal Kontroversial di PP 28/2024
Tulisan selanjutnya Serangan Rasis Anti-Muslim di Belfast Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada

Berita
18 Juni 2026 18:56
Amerika Serikat Hentikan Pendanaan Program HIV di Afrika Selatan
Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia

Terbaru

  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
  • Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
  • Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut
  • Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023
  • Label Teroris untuk Palestine Action Dibenarkan Pengadilan Banding Inggris
  • Amerika Serikat Hentikan Pendanaan Program HIV di Afrika Selatan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut

20 Juni 2026 16:47
Berita

Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023

20 Juni 2026 11:27
Berita

Label Teroris untuk Palestine Action Dibenarkan Pengadilan Banding Inggris

20 Juni 2026 10:49
Berita

Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah

19 Juni 2026 14:50
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?