Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota Komisi X DPR RI: Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Usia Sekolah Resahkan Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2024 14:23 2:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Agustus 2024 15:13
Bagikan
Illiza Sa’aduddin Djamal
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut politisi PPP tersebut PP 28/2024 tersebut kontroversial dan meresahkan publik. Sebab pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak sekolah dan remaja,” kata Illiza di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan pada ayat 4 disebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, “penyediaan alat kontrasepsi (butir e).”

Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.

Baca Juga

Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya
Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman

“Terkesan negara memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah,” tegasnya.

Calon Wali Kota Banda Aceh itu mengakui dirinya terus mendapat pertanyaan bahkan desakan dari tokoh dan masyarakat, ia diminta untuk bersuara meminta pemerintah revisi PP 28/2024.

Kata “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab,” dalam PP tersebut juga dinilai perlu diperjelas pemerintah. Agar tidak terkesan pemerintah sudah membolehkan aktivitas seksual di luar nikah asal bertanggung jawab.*/ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat kontrasepsiAnggota Komisi X DPR RIHeadlinePeraturan PemerintahPPPP 28/2024seks bebasUU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Minta Pemerintah Revisi Pasal Kontroversial di PP 28/2024
Tulisan selanjutnya Serangan Rasis Anti-Muslim di Belfast Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas

Berita
28 September 2026 15:48
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania

Terbaru

  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
  • Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
  • Bulldozer, Masjid, dan Bayang-Bayang Israel di India
  • Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya
  • Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
  • Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman
  • Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas
  • “Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
  • Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
  • Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas

3 Oktober 2026 16:06
Berita

Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf

3 Oktober 2026 10:32
Berita

Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

3 Oktober 2026 10:17
BeritaCover Story

Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial

3 Oktober 2026 09:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?