Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota Komisi X DPR RI: Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Usia Sekolah Resahkan Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2024 14:23 2:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Agustus 2024 15:13
Bagikan
Illiza Sa’aduddin Djamal
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut politisi PPP tersebut PP 28/2024 tersebut kontroversial dan meresahkan publik. Sebab pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak sekolah dan remaja,” kata Illiza di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan pada ayat 4 disebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, “penyediaan alat kontrasepsi (butir e).”

Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.

Baca Juga

PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus
Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
Prancis Desak Israel Tangkap Pemukim Yahudi yang Memblokade Rumah Warga Palestina di Qusra
PDRM Buru Sindikat Narkoba Terkait Pilot Malaysia yang Ditangkap di Bandara Soetta

“Terkesan negara memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah,” tegasnya.

Calon Wali Kota Banda Aceh itu mengakui dirinya terus mendapat pertanyaan bahkan desakan dari tokoh dan masyarakat, ia diminta untuk bersuara meminta pemerintah revisi PP 28/2024.

Kata “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab,” dalam PP tersebut juga dinilai perlu diperjelas pemerintah. Agar tidak terkesan pemerintah sudah membolehkan aktivitas seksual di luar nikah asal bertanggung jawab.*/ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat kontrasepsiAnggota Komisi X DPR RIHeadlinePeraturan PemerintahPPPP 28/2024seks bebasUU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Minta Pemerintah Revisi Pasal Kontroversial di PP 28/2024
Tulisan selanjutnya Serangan Rasis Anti-Muslim di Belfast Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset

Berita
10 Agustus 2026 10:57
Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus
Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza

Terbaru

  • PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
  • Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus
  • Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
  • Prancis Desak Israel Tangkap Pemukim Yahudi yang Memblokade Rumah Warga Palestina di Qusra
  • PDRM Buru Sindikat Narkoba Terkait Pilot Malaysia yang Ditangkap di Bandara Soetta
  • Mahkamah Konstitusi Prancis Tidak Meloloskan Larangan Media Sosial Bagi Anak
  • Kibarkan Bendera Palestina, Ratusan Warga Yunani Hadang Kapal Pesiar Wisatawan ‘Israel’
  • 70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh
  • Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
  • Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Mahkamah Konstitusi Prancis Tidak Meloloskan Larangan Media Sosial Bagi Anak

15 Agustus 2026 09:43
Berita

Kibarkan Bendera Palestina, Ratusan Warga Yunani Hadang Kapal Pesiar Wisatawan ‘Israel’

15 Agustus 2026 05:00
Berita

70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh

14 Agustus 2026 20:36
Berita

Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi

14 Agustus 2026 14:02
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?