Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perceraian di Attambua Didominasi Usia Muda dan Judi Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 September 2024 16:16 4:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 September 2024 16:15
Bagikan
Ilustrasi: Kota Attambua
Bagikan

Hidayatullah.com—Kantor Pengadilan Agama Atambua menangani perkara gugatan perceraian dan permohonan perceraian diadukan masyarakat. Periode Januari hingga bulan September 2024 yakni sebanyak 29 kasus aduan masyarakat.

Dari jumlah 29 perkara perceraian merupakan kasus yang ditangani berdasarkan aduan masyarakat dua Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Yakni sebanyak 19 kasus gugatan perceraian dan 10 kasus diantaranya berupa permohonan perceraian.

Mirisnya gugatan perceraian maupun permohonan perceraian sebagian kasusnya sudah di muka persidangan ini, diadukan oleh pasangan nikah usia muda.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Belu Sukahata Wakano, S.H.I, S.H diruang kerjanya Kamis pagi mengatakan, pasangan nikah gugat cerai bila dilihat dari sisi usia dianggap belum matang.

Rata-rata berusia 19 tahun baru saja menikah hingga 26 tahun sudah menggugat pasangan untuk bercerai, padahal barusan membangun mahligai rumah tangga.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

“Kami sudah terima pengaduan hingga September sudah 29 perkara. Gugatan ada dua gugatan cerai oleh istri kemudian cerai talak diajukan oleh sang suami,” ungkap Sukahata dikutip RRI.

Ia enjelaskan, gugatan perceraian maupun permohonan perceraian diadukan ke kantor Pengadilan Agama Atambua lebih didominasi persoalan ekonomi.

Selain faktor ekonomi kasus perselingkuhan dan tindak kekerasan dalam rumah tangga ikut mengemuka, maupun yang kini mencuat dilatarbelakangi permainan judi online. Salah satu pasangan nikah sang istri dikarenakan kurang dinafkahi akhirnya lebih memilih menggugat bercerai.

Gugatan perceraian karena judi online kata Sukahata menjadi hal unik. “Judi online dan itu seorang aparat penegak hukum. Saya rasa unik disitu penegak hukum tetapi dia cerai gara-gara judi online, tengkar nafkah tidak diberikan ke istri dan anaknya,” ucapnya menjelaskan.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gugatan ceraijudi onlineKota Attambuanikah mudapasangan mudaPerceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pamitan, Menlu Retno Marsudi: Jangan Pernah Tinggalkan Palestina Berjuang Sendirian
Tulisan selanjutnya Rusia Usir 6 Diplomat Inggris dengan Tuduhan Spionase dan Sabotase

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?