Hidayatullah.com—Kantor Pengadilan Agama Atambua menangani perkara gugatan perceraian dan permohonan perceraian diadukan masyarakat. Periode Januari hingga bulan September 2024 yakni sebanyak 29 kasus aduan masyarakat.
Dari jumlah 29 perkara perceraian merupakan kasus yang ditangani berdasarkan aduan masyarakat dua Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Yakni sebanyak 19 kasus gugatan perceraian dan 10 kasus diantaranya berupa permohonan perceraian.
Mirisnya gugatan perceraian maupun permohonan perceraian sebagian kasusnya sudah di muka persidangan ini, diadukan oleh pasangan nikah usia muda.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Belu Sukahata Wakano, S.H.I, S.H diruang kerjanya Kamis pagi mengatakan, pasangan nikah gugat cerai bila dilihat dari sisi usia dianggap belum matang.
Rata-rata berusia 19 tahun baru saja menikah hingga 26 tahun sudah menggugat pasangan untuk bercerai, padahal barusan membangun mahligai rumah tangga.
“Kami sudah terima pengaduan hingga September sudah 29 perkara. Gugatan ada dua gugatan cerai oleh istri kemudian cerai talak diajukan oleh sang suami,” ungkap Sukahata dikutip RRI.
Ia enjelaskan, gugatan perceraian maupun permohonan perceraian diadukan ke kantor Pengadilan Agama Atambua lebih didominasi persoalan ekonomi.
Selain faktor ekonomi kasus perselingkuhan dan tindak kekerasan dalam rumah tangga ikut mengemuka, maupun yang kini mencuat dilatarbelakangi permainan judi online. Salah satu pasangan nikah sang istri dikarenakan kurang dinafkahi akhirnya lebih memilih menggugat bercerai.
Gugatan perceraian karena judi online kata Sukahata menjadi hal unik. “Judi online dan itu seorang aparat penegak hukum. Saya rasa unik disitu penegak hukum tetapi dia cerai gara-gara judi online, tengkar nafkah tidak diberikan ke istri dan anaknya,” ucapnya menjelaskan.