Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perceraian di Attambua Didominasi Usia Muda dan Judi Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 September 2024 16:16 4:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 September 2024 16:15
Bagikan
Ilustrasi: Kota Attambua
Bagikan

Hidayatullah.com—Kantor Pengadilan Agama Atambua menangani perkara gugatan perceraian dan permohonan perceraian diadukan masyarakat. Periode Januari hingga bulan September 2024 yakni sebanyak 29 kasus aduan masyarakat.

Dari jumlah 29 perkara perceraian merupakan kasus yang ditangani berdasarkan aduan masyarakat dua Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Yakni sebanyak 19 kasus gugatan perceraian dan 10 kasus diantaranya berupa permohonan perceraian.

Mirisnya gugatan perceraian maupun permohonan perceraian sebagian kasusnya sudah di muka persidangan ini, diadukan oleh pasangan nikah usia muda.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Belu Sukahata Wakano, S.H.I, S.H diruang kerjanya Kamis pagi mengatakan, pasangan nikah gugat cerai bila dilihat dari sisi usia dianggap belum matang.

Rata-rata berusia 19 tahun baru saja menikah hingga 26 tahun sudah menggugat pasangan untuk bercerai, padahal barusan membangun mahligai rumah tangga.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

“Kami sudah terima pengaduan hingga September sudah 29 perkara. Gugatan ada dua gugatan cerai oleh istri kemudian cerai talak diajukan oleh sang suami,” ungkap Sukahata dikutip RRI.

Ia enjelaskan, gugatan perceraian maupun permohonan perceraian diadukan ke kantor Pengadilan Agama Atambua lebih didominasi persoalan ekonomi.

Selain faktor ekonomi kasus perselingkuhan dan tindak kekerasan dalam rumah tangga ikut mengemuka, maupun yang kini mencuat dilatarbelakangi permainan judi online. Salah satu pasangan nikah sang istri dikarenakan kurang dinafkahi akhirnya lebih memilih menggugat bercerai.

Gugatan perceraian karena judi online kata Sukahata menjadi hal unik. “Judi online dan itu seorang aparat penegak hukum. Saya rasa unik disitu penegak hukum tetapi dia cerai gara-gara judi online, tengkar nafkah tidak diberikan ke istri dan anaknya,” ucapnya menjelaskan.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gugatan ceraijudi onlineKota Attambuanikah mudapasangan mudaPerceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pamitan, Menlu Retno Marsudi: Jangan Pernah Tinggalkan Palestina Berjuang Sendirian
Tulisan selanjutnya Rusia Usir 6 Diplomat Inggris dengan Tuduhan Spionase dan Sabotase

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?