Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Italia Melarang Warganya Surogasi di Luar Negeri

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2024 07:32 7:32 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Oktober 2024 07:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil rakyat di majelis tinggi parlemen Italia, hari Rabu (16/10/2024), memperluas larangan bagi warganya untuk melakukan surogasi ke luar negeri, mempidanakan orang yang melakukan surogasi di luar negeri sekembalinya mereka ke Italia.

Legislasi itu diusung oleh Fratelli d’Italia, partainya Perdana Menteri Giorgia Meloni, yang mengkampanyekan nasionalisasi dan nilai-nilai keluarga tradisional.

“RUU yang menjadikan penyewaan rahim sebagai kejahatan universal akhirnya menjadi undang-undang,” kata Meloni lewat platform X, menyebutnya sebagai “norma akal sehat yang menentang komodifikasi tubuh perempuan dan anak-anak”.

Menteri Urusan Keluarga Eugenia Roccella berkata, “Manusia bukanlah objek, anak-anak tidak dapat dibeli dan Anda tidak dapat menjual atau menyewakan bagian tubuh manusia. Kebenaran sederhana ini sudah terkandung dalam sistem hukum kita, yang menghukum surogasi sebagai kejahatan praktik menyimpang, tidak bisa lagi dielakkan,” kata Rocella.

Berdasarkan undang-undang tahun 2004, siapa saja yang terlibat surogasi (penyewaan atau peminjaman rahim) di Italia diancam dengan hukuman tiga bulan sampai dua tahun penjara dan denda mulai dari 600.000 euro ($650.000) sampai satu juta euro, lansir AFP.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Guna menghindari pidana, warga Italia pergi ke negara di mana surogasi diperbolehkan, seperti Amerika Serikat atau Kanada. Menurut laporan banyak media, mereka yang melakukan surogasi adalah pasangan homoseksual yang tidak dapat bereproduksi sendiri tetapi ingin memiliki anak.

Undang-undang ini akan menghentikan orang “pergi ke luar negeri untuk memesan seorang anak yang kemudian diakui di negara kita,” kata Lega per Salvini Premier, salah satu partai sayap kanan anggota koalisi pimpinan PM Meloni.

Surogasi dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Swedia.

Meskipun surogasi legal di Kanada dan di banyak negara bagian Amerika Serikat, status orang tua sering kali tidak pasti saat mereka kembali ke Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Italiasurogasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dituduh Diskriminasi Penumpang Yahudi Saat Pandemi Lufthansa Bayar Denda $4 Juta
Tulisan selanjutnya Menolak Berperang, Puluhan Tentara Cadangan ‘Israel’ Diskors

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?