Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Italia Melarang Warganya Surogasi di Luar Negeri

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2024 07:32 7:32 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Oktober 2024 07:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil rakyat di majelis tinggi parlemen Italia, hari Rabu (16/10/2024), memperluas larangan bagi warganya untuk melakukan surogasi ke luar negeri, mempidanakan orang yang melakukan surogasi di luar negeri sekembalinya mereka ke Italia.

Legislasi itu diusung oleh Fratelli d’Italia, partainya Perdana Menteri Giorgia Meloni, yang mengkampanyekan nasionalisasi dan nilai-nilai keluarga tradisional.

“RUU yang menjadikan penyewaan rahim sebagai kejahatan universal akhirnya menjadi undang-undang,” kata Meloni lewat platform X, menyebutnya sebagai “norma akal sehat yang menentang komodifikasi tubuh perempuan dan anak-anak”.

Menteri Urusan Keluarga Eugenia Roccella berkata, “Manusia bukanlah objek, anak-anak tidak dapat dibeli dan Anda tidak dapat menjual atau menyewakan bagian tubuh manusia. Kebenaran sederhana ini sudah terkandung dalam sistem hukum kita, yang menghukum surogasi sebagai kejahatan praktik menyimpang, tidak bisa lagi dielakkan,” kata Rocella.

Berdasarkan undang-undang tahun 2004, siapa saja yang terlibat surogasi (penyewaan atau peminjaman rahim) di Italia diancam dengan hukuman tiga bulan sampai dua tahun penjara dan denda mulai dari 600.000 euro ($650.000) sampai satu juta euro, lansir AFP.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Guna menghindari pidana, warga Italia pergi ke negara di mana surogasi diperbolehkan, seperti Amerika Serikat atau Kanada. Menurut laporan banyak media, mereka yang melakukan surogasi adalah pasangan homoseksual yang tidak dapat bereproduksi sendiri tetapi ingin memiliki anak.

Undang-undang ini akan menghentikan orang “pergi ke luar negeri untuk memesan seorang anak yang kemudian diakui di negara kita,” kata Lega per Salvini Premier, salah satu partai sayap kanan anggota koalisi pimpinan PM Meloni.

Surogasi dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Swedia.

Meskipun surogasi legal di Kanada dan di banyak negara bagian Amerika Serikat, status orang tua sering kali tidak pasti saat mereka kembali ke Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Italiasurogasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dituduh Diskriminasi Penumpang Yahudi Saat Pandemi Lufthansa Bayar Denda $4 Juta
Tulisan selanjutnya Menolak Berperang, Puluhan Tentara Cadangan ‘Israel’ Diskors

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?