Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Bangladesh Perintahkan Penangkapan Bekas PM Sheikh Hasina

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2024 16:04 4:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Oktober 2024 16:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Bangladesh memerintahkan penangkapan untuk bekas perdana menteri Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India pada bulan Agustus setelah ia digulingkan dari kekuasaan oleh aksi demonstrasi massa yang dipimpin mahasiswa.

“Pengadilan telah memerintahkan … penangkapan mantan perdana menteri Sheikh Hasina, dan untuk menghadirkannya di pengadilan pada tanggal 18 November,” kata Mohammad Tajul Islam, kepala jaksa penuntut di Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, kepada awak media hari Kamis (17/10/2024) seperti dilansir AFP.

Pada masa 15 tahun pemerintahan Hasina terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.

“Sheikh Hasina adalah pemimpin mereka yang melakukan pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” kata Tajul Islam, menyebutnya sebagai “hari yang luar biasa.”

Hasina, 77, tidak terlihat di depan publik sejak melarikan diri dari Bangladesh, dan keberadaan resmi terakhirnya adalah di sebuah pangkalan udara militer dekat ibu kota India, New Delhi.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Keberadaannya di India membuat Bangladesh marah.

Dhaka telah mencabut paspor diplomatik Sheikh Hasina, dan kedua negara itu memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkannya dipulangkan untuk menghadapi pengadilan pidana.

Namun, sebuah klausul dalam perjanjian bilateral tersebut mengatakan ekstradisi dapat ditolak jika pelanggaran tersebut bersifat “politik”.Pemerintah Hasina membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, yang sangat kontroversial, pada tahun 2010 dengan alasan untuk menyelidiki kekejaman yang terjadi selama perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan tahun 1971.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengkritik kekurangan prosedural lembaga peradilan itu, dan institusi itu kemudian secara luas dilihat sebagai sarana Hasina untuk melenyapkan lawan-lawan politiknya.

Beberapa kasus yang menuduh Hasina mendalangi “pembunuhan massal” para pengunjuk rasa sedang diselidiki oleh pihak pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BangladeshSheikh Hasina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mizanur Rahmah umroh bersama 8 saudari nya 2 Pria Bangladesh Wujudkan Mimpi Umrahkan 8 Saudara Perempuannya
Tulisan selanjutnya MUI Berharap Kepemimpinan Prabowo Menunjukkan Indonesia Sebagai Negara Berdaulat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?