Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Bangladesh Perintahkan Penangkapan Bekas PM Sheikh Hasina

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2024 16:04 4:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Oktober 2024 16:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Bangladesh memerintahkan penangkapan untuk bekas perdana menteri Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India pada bulan Agustus setelah ia digulingkan dari kekuasaan oleh aksi demonstrasi massa yang dipimpin mahasiswa.

“Pengadilan telah memerintahkan … penangkapan mantan perdana menteri Sheikh Hasina, dan untuk menghadirkannya di pengadilan pada tanggal 18 November,” kata Mohammad Tajul Islam, kepala jaksa penuntut di Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, kepada awak media hari Kamis (17/10/2024) seperti dilansir AFP.

Pada masa 15 tahun pemerintahan Hasina terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.

“Sheikh Hasina adalah pemimpin mereka yang melakukan pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” kata Tajul Islam, menyebutnya sebagai “hari yang luar biasa.”

Hasina, 77, tidak terlihat di depan publik sejak melarikan diri dari Bangladesh, dan keberadaan resmi terakhirnya adalah di sebuah pangkalan udara militer dekat ibu kota India, New Delhi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Keberadaannya di India membuat Bangladesh marah.

Dhaka telah mencabut paspor diplomatik Sheikh Hasina, dan kedua negara itu memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkannya dipulangkan untuk menghadapi pengadilan pidana.

Namun, sebuah klausul dalam perjanjian bilateral tersebut mengatakan ekstradisi dapat ditolak jika pelanggaran tersebut bersifat “politik”.Pemerintah Hasina membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, yang sangat kontroversial, pada tahun 2010 dengan alasan untuk menyelidiki kekejaman yang terjadi selama perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan tahun 1971.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengkritik kekurangan prosedural lembaga peradilan itu, dan institusi itu kemudian secara luas dilihat sebagai sarana Hasina untuk melenyapkan lawan-lawan politiknya.

Beberapa kasus yang menuduh Hasina mendalangi “pembunuhan massal” para pengunjuk rasa sedang diselidiki oleh pihak pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BangladeshSheikh Hasina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mizanur Rahmah umroh bersama 8 saudari nya 2 Pria Bangladesh Wujudkan Mimpi Umrahkan 8 Saudara Perempuannya
Tulisan selanjutnya MUI Berharap Kepemimpinan Prabowo Menunjukkan Indonesia Sebagai Negara Berdaulat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?