Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dampak Kriminalitas Nyata, ICMI Desak Pemerintah Cegah Peredaran Miras di Indonesia

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2024 15:09 3:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Oktober 2024 15:01
Bagikan
Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri
Bagikan

Hidayatullah.com—Melihat rentannya anak dan perempuan menjadi korban kriminalitas akibat minuman keras, Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Perempuan ICMI) meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di Indonesia.

Permintaan ini didasarkan pada meningkatnya kasus kriminalitas yang yang sangat nyata di masyarakat disebabkan konsumsi minuman keras (Miras) yang miudah didapat masyarakat.

“Peristiwa terbaru adalah penusukan santri Ponpes Krapyak di Yogyakarta oleh preman yang mabuk, menjadi indikasi bahwa larangan peredaran Miras ini harus segera dilakukan untuk menghentikan korban lebih lanjut,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siran tertulisnya kepada media pada Rabu (30 Oktober 2024) di Jakarta.

Menurut Welya, minuman keras telah menjadi faktor utama dalam berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami melihat adanya korelasi yang kuat antara konsumsi minuman keras dan peningkatan angka kriminalitas. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan melarang peredaran minuman keras,” tegas Welya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Welya juga menyoroti dampak negatif minuman keras terhadap kesehatan masyarakat. “Selain menyebabkan kriminalitas, minuman keras juga berdampak buruk pada kesehatan. Banyak kasus keracunan alkohol dan penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras,” tambah Welya.

Permintaan ini juga dikemukakan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat.

ICMI berharap dengan adanya larangan peredaran minuman keras, angka kriminalitas dan masalah kesehatan yang terkait dengan alkohol dapat berkurang secara signifikan.

Menurutnya melegalkan minuman beralkohol adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi NKRI yang mengamanatkan untuk menjaga segenap tumpah darah, yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

Karena itu, mantan anggota MPR RI itu mengkritik pemberian izin legal kedai miras untuk sebuah brand tertentu, sebab bertentangan dengan aturan agama dan negara serta berpotensi meningkatkan angka kasus kriminal di Indonesia.

“Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan melakukan penindakan secara tegas di lapangan kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol,” pungkas Welya.

ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineICMIIkatan Cendekiawan Muslim IndonesiaKriminalitasMinuman kerasMirasPerempuan ICMI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Gagas Sekolah Madrasah Gratis di Jakarta
Tulisan selanjutnya Ombudsman: Marak Miras Ilegal di Yogyakarta Meresahkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?