Hidayatulah.com—Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu didampingi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Deni Surjantoro melakukan kunjungan silaturahim ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Kedatangannya diterima Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Kerukunan KH Yusnar Yusuf, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Prof Amany Lubis, Wasekjen MUI KH Rofiqul Umam, dan Wasekjen MUI KH Arif Fahrudin.
Buya Amirsyah menjelaskan, kedatangan Wamenkeu bertujuan untuk melakukan tabayun terkait berita yang ramai di media bahwa pemerintah melegalkan judi online (Judol).
“Dia (Anggito) menegaskan bahwa tidak benar pemerintah akan melegalisasi judol,” kata Buya Amirsyah, menukilkan pernyataan Wamenkeu, Anggito Abimanyu dikutip laman MUI.
Buya Amirsyah mengatakan, MUI mengimbau masyarakat jangan terprovokasi atas berita yang beredar tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh dengan berita yang beredar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dia mengingatkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
“Mari menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman bermuamalah melalui media sosial, sehingga dapat mencegah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online.
Ia menyoroti fenomena masyarakat Indonesia yang terlibat dalam taruhan sepak bola di luar negeri, yang kemenangannya seharusnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
“Orang bermain judi online tidak kena denda, dianggap tidak haram, dan tidak membayar pajak. Padahal mereka menang. Teman-teman di Direktorat Pajak perlu lebih cermat menggali pemasukan dari ekonomi bawah tanah ini,” kata Anggito.
Anggito menambahkan, hal serupa berlaku bagi kemenangan dalam gim online, yang semestinya juga dikenakan pajak. Namun hingga kini hal tersebut belum diterapkan.*