Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wamenkeu Anggito Abimanyu Tabayun ke MUI Terkait Legalisasi Judi Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 November 2024 16:39 4:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 November 2024 16:38
Bagikan
Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu bersilaturahim ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024)/MUI
Bagikan

Hidayatulah.com—Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu didampingi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Deni Surjantoro melakukan kunjungan silaturahim ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Kedatangannya diterima Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Kerukunan KH Yusnar Yusuf, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Prof Amany Lubis, Wasekjen MUI KH Rofiqul Umam, dan Wasekjen MUI KH Arif Fahrudin.

Buya Amirsyah menjelaskan, kedatangan Wamenkeu bertujuan untuk melakukan tabayun terkait berita yang ramai di media bahwa pemerintah melegalkan judi online (Judol).

“Dia (Anggito) menegaskan bahwa tidak benar pemerintah akan melegalisasi judol,” kata Buya Amirsyah, menukilkan pernyataan Wamenkeu, Anggito Abimanyu dikutip laman MUI.

Buya Amirsyah mengatakan, MUI mengimbau masyarakat jangan terprovokasi atas berita yang beredar tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh dengan berita yang beredar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dia mengingatkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

“Mari menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman bermuamalah melalui media sosial, sehingga dapat mencegah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu,  menyatakan bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online.

Ia menyoroti fenomena masyarakat Indonesia yang terlibat dalam taruhan sepak bola di luar negeri, yang kemenangannya seharusnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Orang bermain judi online tidak kena denda, dianggap tidak haram, dan tidak membayar pajak. Padahal mereka menang. Teman-teman di Direktorat Pajak perlu lebih cermat menggali pemasukan dari ekonomi bawah tanah ini,” kata Anggito.

Anggito menambahkan, hal serupa berlaku bagi kemenangan dalam gim online, yang semestinya juga dikenakan pajak. Namun hingga kini hal tersebut belum diterapkan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggito abimanyujudi onlinejudollegalisasi judi onlinementeri keuanganMUIpajak judi onlinetabayyun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Biang Masalah Rugbi Prancis Larang Minuman Beralkohol
Tulisan selanjutnya 890 Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas, 11.000 Luka Sejak Serangan ke Gaza  dan Lebanon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?