Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

300 Wanita Filipina Menikah di Pengadilan Saudi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Maret 2016 08:40 8:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Maret 2016 08:39
Bagikan
Arab Saudi juga pernah mengeluarkan peraturan lebih ketat terhadap pria yang bermaksud menikahi warga asing
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan di Arab Saudi mencatat 300 pernikahan wanita Filipina, 12 diantaranya menikahi warga Saudi. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa delapan pernikahan dilangsungkan antara pasangannya dengan persetujuan tertulis tanpa dicatat di pengadilan karena sulitnya prosedur.

Pengacara Essam Al-Mulla dikutip Saudi Gazette mengatakan bahwa dia menerima beberapa kasus penduduk setempat yang menikahi penduduk sipil tanpa mendokumentasikan pernikahannya di Pengadilan Status Pribadi selama tiga bulan terakhir.

Terdapat setidaknya delapan kasus pernikahan yang diadakan dengan menandatangani persetujuan tertulis antara mempelai wanita dan pria pada proses pernikahan “adat”.

Dalam hubungan pernikahan semacam itu, masalah muncul beberapa bulan dikarenakan sang mempelai wanita tidak dapat membuktikan pernikahan tersebut, pengacara itu mengatakan. “Kebanyakan dari wanita yang terlibat merupakan pekerja domestik atau perawat,” ujar Al-Mulla mengatakan.

Dia menekankan bahwa dalam mengurus kasus itu dia akan berbicara dengan suami dari wanita dan mencoba untuk mencapai solusi positif melalui pengadilan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam kasus suami yang menolak untuk mengakui sang wanita sebagai istrinya, penuntutan perkara bisa dilakukan ke pengadilan.

“Tetapi jika sang suami ingin menyelesaikan masalah itu, dia harus mengisi permintaan ke pengadilan untuk mencatat pernikahannya.”

Dia akan diharuskan membayar denda 10.000 Riyal dan permintaan yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri setelah mendapat pertanyaan seputar urusan itu dari pejabat kepolisian,” ujar Al-Mulla mengatakan.

Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan larangan bagi warganya agar tidak menikah dengan wanita asing yang tidak jelas identitasnya.

Arab Saudi juga pernah mengeluarkan peraturan lebih ketat terhadap pria yang bermaksud menikahi warga asing.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudipengadilanpernikahanwanita asingwanita Filipina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kecap, Rumput, dan Bunda Hebat
Tulisan selanjutnya Iman Itu 77 Cabang, Paling Rendah Menyingkirkan Duri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?