Hidayatullah.com–Pengadilan di Arab Saudi mencatat 300 pernikahan wanita Filipina, 12 diantaranya menikahi warga Saudi. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa delapan pernikahan dilangsungkan antara pasangannya dengan persetujuan tertulis tanpa dicatat di pengadilan karena sulitnya prosedur.
Pengacara Essam Al-Mulla dikutip Saudi Gazette mengatakan bahwa dia menerima beberapa kasus penduduk setempat yang menikahi penduduk sipil tanpa mendokumentasikan pernikahannya di Pengadilan Status Pribadi selama tiga bulan terakhir.
Terdapat setidaknya delapan kasus pernikahan yang diadakan dengan menandatangani persetujuan tertulis antara mempelai wanita dan pria pada proses pernikahan “adat”.
Dalam hubungan pernikahan semacam itu, masalah muncul beberapa bulan dikarenakan sang mempelai wanita tidak dapat membuktikan pernikahan tersebut, pengacara itu mengatakan. “Kebanyakan dari wanita yang terlibat merupakan pekerja domestik atau perawat,” ujar Al-Mulla mengatakan.
Dia menekankan bahwa dalam mengurus kasus itu dia akan berbicara dengan suami dari wanita dan mencoba untuk mencapai solusi positif melalui pengadilan.
Dalam kasus suami yang menolak untuk mengakui sang wanita sebagai istrinya, penuntutan perkara bisa dilakukan ke pengadilan.
“Tetapi jika sang suami ingin menyelesaikan masalah itu, dia harus mengisi permintaan ke pengadilan untuk mencatat pernikahannya.”
Dia akan diharuskan membayar denda 10.000 Riyal dan permintaan yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri setelah mendapat pertanyaan seputar urusan itu dari pejabat kepolisian,” ujar Al-Mulla mengatakan.
Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan larangan bagi warganya agar tidak menikah dengan wanita asing yang tidak jelas identitasnya.
Arab Saudi juga pernah mengeluarkan peraturan lebih ketat terhadap pria yang bermaksud menikahi warga asing.*/Nashirul Haq AR