Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mulai Diadili 8 Orang yang Terlibat Pembunuhan Guru Prancis Samuel Paty

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 November 2024 19:10 7:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 November 2024 06:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Tujuh pria dan seorang wanita, hari Senin (4/11/2024), mulai diproses di Pengadilan Assize Khusus Paris dengan tuduhan melakukan kampanye kebencian dan intimidasi yang menyebabkan pembunuhan seorang guru bernama Samuel Paty pada tahun 2020.

Paty, 47, dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya pada 16 Oktober 2020 di luar sekolah tempatnya mengajar di Conflans, bagian barat laut Paris, di mana dia mengajar bidang studi sejarah dan geografi.

Pembunuhnya, Abdoullah Anzorov, mengklaim pembunuhan itu dilakukan sebagai “hukuman” untuk Paty karena menampilkan karikatur Nabi Muhammad, yang pernah dimuat tabloid satir Charlie Hebdo, di dalam kelas saat membahas topik kebebasan berbicara.

Anzorov, 18, akhirnya ditembak mati oleh polisi yang berusaha menangkapnya.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, Paty mengalami sejumlah ancaman dan pesan-pesan buruk di media sosial, setelah tersiar kabar yang menyebutkan bahwa dia menampilkan kartun Nabi tersebut di kelas saat mengajar di sekolahnya Collège du Bois-d’Aulne.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kabar itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, berawal dari seorang siswi berusia 13 tahun, yang mengklaim bahwa di saat pelajaran Paty tersebut para siswa Muslim mengalami diskriminasi. Padahal, anak perempuan tersebut sebenarnya membolos pada hari itu dan dia mendengar cerita tentang kelas Paty dari temannya. Dengan ditambah cerita karangan, karena takut ketahuan dia membolos, anak perempuan itu mengatakan kepada ayahnya bahwa Paty mengusir siswa Muslim dari kelas sementara guru itu menampilkan kartun Nabi.

Ayahnya yang marah, membagikan cerita tersebut di media sosial yang kemudian menjadi viral, sehingga menyulut emosi Anzorov dan mendorongnya untuk menuntut “pembalasan” terhadap Paty.

Anak perempuan tersebut, bersama lima bekas teman sekelasnya, diproses di pengadilan khusus anak pada Desember 2023 dan mendapatkan hukuman penjara yang ditangguhkan mulai dari 14 bulan sampai 2 tahun. Mereka tidak dikurung selama masa penangguhan, tetapi akan otomatis masuk sel untuk menjalani hukuman apabila melakukan tindak pidana pada masa tersebut.

Persidangan hari Senin menghadirkan delapan orang dewasa yang berusia antara 22 dan 65 tahun, lansir RFI.

Para terdakwa termasuk Brahim Chnina, 52, ayah dari gadis yang klaimnya memicu kontroversi dan berujung pada pembunuhan Paty, dan pria berusia 65 tahun bernama Abdelhakim Sefrioui.

Jaksa mengatakan pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2020, Chnina mengunggah video yang menstigmatisasi Paty dan menunjuknya sebagai orang yang patut menjadi target, bersama dengan informasi tentang identitas dan tempat kerjanya.

Jaksa menuduh bahwa Chnina melakukan sembilan kontak telepon dengan Anzorov. Chnina dan Sefrioui terancam hukuman 30 tahun penjara jika divonis terbukti bersalah.

Azim Epsirkhanov, 23, didakwa terlibat dalam pembunuhan Paty karena diduga membantu Anzorov membeli senjata.

Jaksa mengatakan Epsirkhanov dan Naïm Boudaoud yang berusia 22 tahun membawa Anzorov ke toko peralatan makan di Rouen untuk membeli sebilah pisau yang persis dengan yang ditemukan polisi di dekat jasadnya.

Boudaoud juga dianggap terlibat pembunuhan karena dia yang mengantar Anzorov ke Cergy, di luar Paris, dengan mobil untuk membeli pistol Airsoft berikut pelor baja di hari terjadinya pembunuhan.

Yusuf Cinar, 22, dikenai dakwaan karena menyebarkan “propaganda jihadis”, termasuk memuat klaim Anzorov sebagai pelaku pembunuhan dan foto-foto mayat Paty. Dia juga didakwa karena membagikan video-video yang menampilkan penghormatan untuk Anzorov yang ditembak mati oleh polisi yang berusaha menangkapnya.

Ismaïl Gamaev, 22, didakwa karena berkomunikasi dengan Anzorov, mendorongnya untuk melaksanakan rencana untuk menyerang Paty.

Louqmane Ingar, 22, didakwa karena dia menjadi anggota sebuah kelompok online yang sama dengan Anzorov.

Satu-satunya terdakwa wanita, Priscilla Mangel, 36, didakwa karena memanas-manasi Anzorov untuk melakukan serangan terhadap Paty dan membenarkan tindakan tersebut. Jaksa mengatakan wanita itu melakukan interaksi online dengan Anzorov selama beberapa hari sebelum pembunuhan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Charlie HebdoKartun NabiPrancisSamuel Paty
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Jerman Tangkap 8 Anggota Kelompok Militan Sayap Kanan
Tulisan selanjutnya Penyakit milenial Gaji Kecil Dipotong Dokter Keluarga di Turki Mogok Kerja 3 Hari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?