Hidayatullah.com– Pemerintah Australia memgatakan akan memberlakukan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan rancangan undang-undangnyabakan diajukan ke parlemen pekan depan.
“[RUU] yang satu ini untuk para ibu dan ayah…Mereka, seperti halnya saya, sangat khawatir dengan keamanan anak-anak kita saat online. Saya ingin masyarakat Australia mengetahui bahwa pemerintah ada di belakang Anda,” kata Albanese seperti dilansir BBC Kamis (7/11/2024).
Sementara masih banyak detil yang harus diperdebatkan, pemerintah mengatakan larangan tersebut tidak akan diberlakukan bagi anak muda yang sudah menggunakan media sosial.
Tidak ada batasan usia bagial anak yang sudah mendapatkan persetujuan dari orangtuanya. Pemerintah mengatakan bahwa tanggung jawab akan dibebankan kepada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses oleh anak berusia belia.
Albanese mengatakan tidak akan ada sanksi bagi pengguna dan bahwa pihak regulator daring Australia, eSafety Commissioner, yang akan menegakkan UU tersebut.Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah disahkan dan akan ditinjau kembali setelah diberlakukan.
Upaya-upaya sebelumnya untuk membatasi akses media sosial, termasuk yang dilakukan oleh Uni Eropa, sebagian besar gagal atau menghadapi tantangan dalam penerapannya, mengingat banyaknya alat-alat yang dapat menghindari verifikasi usia.*