Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Burkina Faso Bermaksud Memberlakukan Kembali Hukuman Mati

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 November 2024 18:33 6:33 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 November 2024 18:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Rezim militer Burkina Faso bermaksud memberlakukan kembali hukuman mati, yang dihapus pada tahun 2018, menurut sebuah sumber pemerintah kepada AFP hari Sabtu (9/11/2024).

“Sedang dipertimbangkan untuk memasukkan kembali hukuman mati ke dalam KUHP. Pemerintah yang akan membahasnya, kemudian mengajukan usulan tersebut ke Transitional Legislative Assembly (ALT) untuk disahkan,” kata sumber tersebut, seraya menambahkan bahwa tanggalnya belum ditentukan.

Hari Jumat (8/11/2024) setelah parlemen meloloskan rancangan undang-undang tentang hukuman kerja sosial, Menteri Kehakiman Rodrigue Bayala mengatakan bahwa isu tentang hukuman mati, yang sedang dibahas, akan dimasukkan ke dalam rancangan hukum pidana.

Bayala juga mengatakan nantinya akan ada sejumlah amandemen pada KUHP, guna disesuaikan dengan visi dan arahan dari pimpinan rezim militer saat ini, Kapten Ibrahim Traore”, yang merebut kekuasaan lewat kudeta September 2022.

Hukuman mati itu meresahkan empat tokoh orang yang dituduh berupaya melakukan kudeta menggulingkan Presiden Blaise Compaoré, yaitu Menteri Pertahanan Jean-Baptiste Boukary Lingani, Menteri Peningkatan Ekonomi Henri Zongo, serta dua pria lainnya yang tidak diidentifikasi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mei tahun ini, junta militer Burkina Faso mengumumkan akan memperpanjang masa kekuasaannya lima tahun, meskipun Traoré pernah berjanji akan menyerahkan pemerintahan ke tangan sipil pada 1 Juli.

Pada bulan Juli, junta justru meloloskan RUU yang di dalamnya terdapat pelarangan terhadap homoseksual.

Burkina Faso terakhir kali melakukan eksekusi terpidana hukuman mati pada 1988, menurut Amnesty International.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Burkina Fasohukuman mati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usai Banjir Besar Ribuan Warga Menuntut Kepala Daerah Valencia Mundur
Tulisan selanjutnya Bom Meledak di Stasiun Kereta Pakistan 26 Orang Tewas [Video]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?