Hidayatullah.com– Rezim militer Burkina Faso bermaksud memberlakukan kembali hukuman mati, yang dihapus pada tahun 2018, menurut sebuah sumber pemerintah kepada AFP hari Sabtu (9/11/2024).
“Sedang dipertimbangkan untuk memasukkan kembali hukuman mati ke dalam KUHP. Pemerintah yang akan membahasnya, kemudian mengajukan usulan tersebut ke Transitional Legislative Assembly (ALT) untuk disahkan,” kata sumber tersebut, seraya menambahkan bahwa tanggalnya belum ditentukan.
Hari Jumat (8/11/2024) setelah parlemen meloloskan rancangan undang-undang tentang hukuman kerja sosial, Menteri Kehakiman Rodrigue Bayala mengatakan bahwa isu tentang hukuman mati, yang sedang dibahas, akan dimasukkan ke dalam rancangan hukum pidana.
Bayala juga mengatakan nantinya akan ada sejumlah amandemen pada KUHP, guna disesuaikan dengan visi dan arahan dari pimpinan rezim militer saat ini, Kapten Ibrahim Traore”, yang merebut kekuasaan lewat kudeta September 2022.
Hukuman mati itu meresahkan empat tokoh orang yang dituduh berupaya melakukan kudeta menggulingkan Presiden Blaise Compaoré, yaitu Menteri Pertahanan Jean-Baptiste Boukary Lingani, Menteri Peningkatan Ekonomi Henri Zongo, serta dua pria lainnya yang tidak diidentifikasi.
Mei tahun ini, junta militer Burkina Faso mengumumkan akan memperpanjang masa kekuasaannya lima tahun, meskipun Traoré pernah berjanji akan menyerahkan pemerintahan ke tangan sipil pada 1 Juli.
Pada bulan Juli, junta justru meloloskan RUU yang di dalamnya terdapat pelarangan terhadap homoseksual.
Burkina Faso terakhir kali melakukan eksekusi terpidana hukuman mati pada 1988, menurut Amnesty International.*