Hidayatullah.com—Warga Maroko yang bepergian keluar rumah tanpa mengenakan masker berisiko masuk bui tiga bulan atau denda hingga $126.
Peraturan baru yang berlaku mulai hari Selasa (7/4/2020) itu diperuntukkan bagi orang-orang yang meninggalkan rumahnya selama lockdown Covid-19 yang dimulai sejak pertengahan Maret.
Keputusan itu diumumkan hari Senin, setelah rapat pemerintah membahas bagaimana cara untuk meredam penyebaran coronavirus.
Di Maroko, satu helai masker dijual dengan harga subsidi pemerintah $0,80 .
Pekan depan, negara di bagian utara Afrika itu berencana memproduksi hampir 6 juta helai masker sehari, naik dari kapasitas saat ini 3,3 juta helai masker per hari, kata Menteri Perindustrian Taoufiq Moucharraf kepada Reuters seperti dilansir BBC.
Kerajaan berpenduduk mayoritas Muslim itu sejauh ini melaporkan 1.141 kasus infeksi Covid-19 dengan 83 kematian.
Sejak 19 Maret warga hanya boleh keluar meninggalkan rumahnya untuk membeli bahan makanan atau obat-obatan. Orang boleh pergi bekerja dengan syarat memegang izin.
Sejak lockdown diberlakukan, lebih dari 8.600 orang sudah ditangkap dan diproses di pengadilan karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Termasuk yang ditangkap adalah mereka yang tidak dapat menunjukkan izin keluar rumah, mengangkut orang secara ilegal, dan menjual barang-barang selundupan, lapor koran Prancis Le Figaro mengutip keterangan resmi dari Maroko.*