Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Keluar Rumah Tak Pakai Masker Warga Maroko Bisa Masuk Bui

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 April 2020 19:52 7:52 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 April 2020 19:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Warga Maroko yang bepergian keluar rumah tanpa mengenakan masker berisiko masuk bui tiga bulan atau denda hingga $126.

Peraturan baru yang berlaku mulai hari Selasa (7/4/2020) itu diperuntukkan bagi orang-orang yang meninggalkan rumahnya selama lockdown Covid-19 yang dimulai sejak pertengahan Maret.

Keputusan itu diumumkan hari Senin, setelah rapat pemerintah membahas bagaimana cara untuk meredam penyebaran coronavirus.

Di Maroko, satu helai masker dijual dengan harga subsidi pemerintah $0,80 .

Pekan depan, negara di bagian utara Afrika itu berencana memproduksi hampir 6 juta helai masker sehari, naik dari kapasitas saat ini 3,3 juta helai masker per hari, kata Menteri Perindustrian Taoufiq Moucharraf kepada Reuters seperti dilansir BBC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kerajaan berpenduduk mayoritas Muslim itu sejauh ini melaporkan 1.141 kasus infeksi Covid-19 dengan 83 kematian.

Sejak 19 Maret warga hanya boleh keluar meninggalkan rumahnya untuk membeli bahan makanan atau obat-obatan. Orang boleh pergi bekerja dengan syarat memegang izin.

Sejak lockdown diberlakukan, lebih dari 8.600 orang sudah ditangkap dan diproses di pengadilan karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Termasuk yang ditangkap adalah mereka yang tidak dapat menunjukkan izin keluar rumah, mengangkut orang secara ilegal, dan menjual barang-barang selundupan, lapor koran Prancis Le Figaro mengutip keterangan resmi dari Maroko.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronavirusmarokomasker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fahira Minta Warga Patuhi Anies Terapkan PSBB Cegah Corona
Tulisan selanjutnya Lockdown Covid-19 Ajak Keluarga ke Pantai, Menteri Kesehatan NZ Ngaku Idiot

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?