Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

YLKI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kuota Susu Lokal

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 15 November 2024 14:30 2:30 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 November 2024 15:00
Bagikan
Susu Lokal
Pekerja mengaduk susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri guna mencapai swasembada susu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt
Bagikan

Hidayatullah.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kuota susu lokal usai ramainya protes para peternak sapi perah belakangan ini.

Melalui press releasenya, YLKI menyampaikan sejumlah kritik terhadap kebijakan pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).

Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih menegaskan selain pembatasan kuota susu lokal, kebijakan bea masuk 0 persen untuk susu impor juga merugikan petani lokal.

“Menkop, dengan kebijakan bea masuk 0% dan pembatasan kuota susu lokal, nampak cenderung lebih mendukung para pengusaha importir dibanding produsen susu lokal,” ujarnya.

Jika kebijakan tersebut dipertahankan, lanjut Indah, maka Menkop seakan hanya menjadi makelar susu.

Baca Juga

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

“Dengan kebijakan yang timpang ini, Para peternak susu hanya diarahkan pemerintah untuk berproduksi saja tanpa memikirkan pasarnya, karena harga susu impor yang lebih murah,” ujar Indah.

“Dengan ini, YLKI juga meminta pemerintah khususnya Kemnetrian Koperasi untuk meninjau ulang dan mengevaluasi segera kebijakan pembatasan kuota susu lokal dan juga bea masuk 0% susu impor, guna mendukung produksi susu lokal serta penyerapannya oleh industri susu nasional,” tegas Indah.

Beberapa waktu belakangan khalayak ramai dikejutkan sejumlah peternak dan penghasil susu di Boyolali membuang hasil perahan mereka, bahkan menggunakannya untuk mandi.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para peternak sapi perah terhadap pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS), yang merugikan mereka.

Bahkan Menteri Budi Arie sudah membenarkan tentang tingginya impor susu sapi ke tanah air dari Australia dan Selandia Baru dan juga bea masuk 0% untuk susu impor yang menyebabkan susu impor juga 5% lebih murah daripada susu lokal.*

Baca juga: Biar Susu Tak Dibuang, Masjid di Sleman Yogyakarta Ini Bantu Jasa Titip, 1.200 Liter Ludes

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mandi SusususuSusu Sapi LokalYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Separuh Perusahaan Bersertifikat Halal di Malaysia Bukan Pengusaha Pribumi
Tulisan selanjutnya Pelecehan Marak, Pakar UGM Ini Beri Tips Menjaga Tubuh dan Pendidikan Seks sejak Dini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?