Hidayatullah.com– Tiga belas wanita Filipina dinyatakan bersalah dalam dakwaan perdagangan manusia di Kamboja karena dengan sengaja bermaksud menjual bayi yang mereka kanding melalui surogasi.
Mereka diganjar hukuman empat tahun penjara dengan masa penangguhan dua tahun, kata Pengadilan Provinsi Kandal seperti dilansir BBC Selasa (3/12/2024).
Pengadilan mengatakan ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan para wanita itu sengaja hamil untuk kemudian bayinya dijual ke pihak ketiga dengan imbalan uang, yang berarti sudah termasuk tindakan perdagangan manusia.
Para wanita itu belum akan menjalani masa kurungan sampai melahirkan bayinya, dan pengadilan tidak mengatakan apa yang akan terjadi dengan bayi-bayi itu ketika mereka dilahirkan.
Surogasi atau sewa rahim atau menitipkan janin ke wanita lain atau terkadang disebut juga ibu pengganti, merupakan tindakan ilegal di Kamboja tetapi masih saja ada agensi yang menawarkan jasa tersebut.
Kasus ini agak di luar kebiasaan karena surogasi biasanya melibatkan wanita yang tetap tinggal di negeri asalnya, bukan diboyong ke negara lain.
Para wanita itu ditemukan ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah vila dekat ibu kota Phnom Penh pada 23 September.
Menyusul penangkapan mereka, Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Nicholas Felix Ty mengatakan bahwa para wanita itu sendiri korban dari perdagangan manusia.Namun, Menteri Dalam Negeri Kamboja Chou Bun Eng membantahnya dan mengatakan bahwa para wanita itu terlibat langsung dalam perdagangan manusia.Empat wanita Vietnam dan tujuh wanita Filipina lainnya juga terjaring bersama para wanita tersebut. Namun, karena tidak sedang dalam kondisi hamil maka mereka sudah dideportasi, kata Bun Eng.Seorang wanita Kamboja dihukum penjara dua bulan satu hari karena terlibat sebagai tukang masak untuk para wanita tersebut, kata pengadilan.Praktik surogasi tumbuh subur di Kamboja setelah negara tetangga Thailand mempidanakannya pada 2016.Meskipun Kamboja setahun kemudian juga mempidanakannya tetapi praktik surogasi masih banyak dilakukan.Laporan kantor berita AFP menyebutkan pasangan asal China membayar agensi surogasi antara $40.000 dan $100.000 untuk menitipkan janin kepada seorang wanita Kamboja.Pada 2017, seorang perawat asal Australia yang mengelola klinik surogasi dihukum penjara 18 bulan di Kamboja.Di tahun berikutnya, 32 wanita pelaku surogasi yang didakwa dengan tuduhan perdagangan manusia di Kamboja dilepaskan dari penjara dengan syarat mereka membesarkan sendiri anak yang dikandungnya.*