Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dubai Penjarakan Seumur Hidup Suami-Istri Penyelundup Ganja

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Desember 2024 14:36 2:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Desember 2024 14:36
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sepasang suami-istri dihukum penjara seumur hidup dan didenda masing-masing Dh500.000 oleh pengadilan di Dubai karena berusaha menyelundupkan 4,2kg ganja ke Uni Emirat Arab.

Pasangan tersebut, seorang wanita Gambia berusia 27 tahun dan seorang pria Nigeria berusia 35 tahun, ditangkap di Dubai International Airport pada 2 Januari 2024, menyusul inspeksi rutin yang dilakukan oleh petugas pabean.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa paket ganja tersebut dialamatkan kepada pria Nigeria itu, yang ditangkap di daerah Naif di Dubai saat akan mengambil paket dari sebuah jasa pengiriman logistik.

Awalnya, para tersangka membantah mengetahui perihal narkoba tersebut. Namun, pengadilan menganggap argumen mereka tidak masuk akal, terutama karena keduanya diketahui menggunakan kokain, yang membatalkan argumen tentang ketidaktahuan tentang narkoba tersebut.

Pengadilan juga mengungkap bahwa keduanya mengetahui perihal pengiriman narkoba sebelumnya pada bulan Agustus dan November 2023, yang menunjukkan lebih lanjut keterlibatan mereka dalam tindak pidana itu. Selain itu, bukti komunikasi digital mengonfirmasi niat mereka untuk menyelundupkan narkoba.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pengadilan Pidana Dubai pada 28 November mengganjar keduanya dalam dakwaan penyelundupan narkoba dengan penjara seumur hidup yang kemudian akan diikuti dengan deportasi, lapor Khaleej Times hari Ahad (8/12/2024).

Mereka masing-masing juga dikenai hukuman denda Dh500.000. Apabila mereka tidak dapat membayar, maka hukumannya diganti dengan penjara 1 hari per Dh100 dari total denda.

Ganja yang disita oleh petugas diperintahkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dubaiganjanarkoba
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah yang Terjadi di Suriah yang Perlu Anda Tahu  
Tulisan selanjutnya Pengadilan Inggris Mengatakan Oatly Tidak Boleh Menyebut Produknya sebagai Susu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?