Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iran Menangguhkan Penerapan UU Hijab yang Baru

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Desember 2024 10:12 10:12 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Desember 2024 10:12
Bagikan
April 23, 2007 file photo shows, A woman speaks with two morality policemen in Tehran. Thousands of Iranians protest the death of Mahsa Amini, Also known as Zhina Amini, an Iranian-Kurd woman who was detained by Iranian Morality police for her dress code. (Photo by Morteza Nikoubazl/NurPhoto via Getty Images)
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Keamanan Nasional Iran menangguhkan penerapan “undang-undang hijab dan kesucian”, yang seharusnya berlaku mulai hari Jumat (13/12/2024).

Presiden Massoud Pezeshkian menyebut legislasi itu “ambigu dan perlu ada perubahan”, lansir BBC Senin (16/12/2024).

UU baru tersebut memberikan ancaman hukuman yang lebih berat kepada para wanita dan perempuan yang menampakkan rambut, lengan bawah atau bagian kaki bawah.

Pelaku pelanggaran berulang dan orang yang mengolok-olok UU tersebut diancam dengan hukuman denda lebih berat dan masa kurungan penjara yang lebih lama yaitu hingga 15 tahun. Pihak pemilik usaha atau toko juga diharuskan melaporkan siapa siapa yang melanggar peraturan tersebut.

Saat kampanye pemilihan presiden bulan Juli, Pezeshkian secara terbuka mengkritik perlakuan terhadap kaum perempuan di Iran dalam masalah hijab. Dia berjanji akan melakukan perubahan terhadap UU hijab yang membuat perempuan – terutama generasi muda – yang merasa frustasi dengan kontrol ketat pemerintah terhadap cara mereka berpakaian.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Masoumeh Ebtekar, seorang bekas wakil presiden Iran untuk urusan wanita dan keluarga, juga mengkritik UU baru tersebut. “Legislasi baru itu merupakan dakwaan terhadap setengah dari populasi perempuan Iran,” kata politisi wanita senior itu.

Perdebatan hijab di Iran kembali hidup pekan lalu ketika Parastoo Ahmadi, seorang penyanyi wanita populer Iran, ditangkap setelah menggelar konser tanpa penonton langsung di platform YouTube dengan tidak mengenakan hijab.

Penangkapan Ahmadi dan teman-teman bandnya mengundangn protes dan kemarahan masyarakat, sehingga pihak berwenang melepaskan mereka keesokan harinya.

Menyusul kematian gadis Kurdi Mahsa Amini pada 2022 yang menyulut aksi demonstrasi besar di berbagai daerah di Iran, selama dua tahun terakhir semakin banyak wanita dan perempuan muda di Iran yang berani melanggar peraturan berpakaian dengan bepergian ke luar rumah dengan penutup rambut sekadarnya atau bahkan sama sekali tidak mengenakan hijab.

Pekan lalu, lebih dari 300 pegiat hak asasi manusia, penulis dan jurnalis secara terbuka mengecam UU hijab yang baru, menyebutnya “tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan” dan mendesak Pezeshkian untuk menepati janji kampanyenya.

Para pendukung Pezeshkian meyakini UU baru itu tidak akan membuat para wanita dan perempuan muda gentar dan bahakan bisa jadi justru akan memperburuk keadaan.

Keputusan Presiden Pezeshkian untuk menangguhkan UU itu mengindikasikan bahwa penguasa di Iran – yang sesungguhnya dipegang oleh pemimpin spiritual Syiah – khawatir gelombang besar demonstrasi anti-pemerintah akan terjadi lagi apabila pelaksanaannya dipaksakan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hijabiranMasoud Pezeshkian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Tangkap 15 Tersangka Kasus Uang Palsu Melibatkan Oknum Pegawai UIN Alauddin Makassar
Tulisan selanjutnya Indonesia Kirim 25 Tenaga Kesehatan Bantu Pengungsi Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?