Hidayatullah.com– Otoritas Amerika Serikat akhirnya melarang penggunaan pewarna makanan yang memberikan warna merah cerah, yang dikenal sebagai red No.3 atau red dye 3, yang sebenarnya sudah lama diperingatkan oleh sejumlah kalangan tentang bahayanya.
US Food and Drug Administration (FDA) hari Rabu (15/1/2025) mengumumkan bahwa kalangan produsen tidak lagi diperbolehkan menggunakan pewarna merah No.3 setelah sejumlah hasil studi menemukan kaitannya dengan kanker pada tikus laboratorium jantan.
Sementara paparan normal pewarna itu jauh lebih rendah dibandingkan pada tikus-tikus tersebut, hukum yang berlaku di Amerika Serikat mengharuskan adanya pelarangan jika ditemukan keterkaitannya dengan kanker.Pewarna tersebut umumnya dipakai dalam pembuatan permen, beragam kek dan kukis, camilan beku dan dingin serta sejumlah obat-obatan, kata FDA seperti dilansir BBC.
Larangan itu merupakan jawaban terhadap petisi yang diajukan pada tahun 2022 oleh sejumlah kelompok, termasuk Center for Science in the Public Interest. Mereka berargumen bahwa pewarna itu seharusnya dilarang karena dapat menyebabkan kanker dan penggunaannya sangat meluas di Amerika Serikat, terutama pada produk yang dikonsumsi anak-anak.
Red No 3 sebenarnya sudah dilarang dipergunakan di dalam pembuatan kosmetik sejak 35 tahun silam oleh FDA. California juga melarang zat tambahan tersebut pada Oktober 2023.
Pewarna itu sudah lebih dahulu dilarang penggunaannya di luar AS, seperti di Australia, New Zealand dan negara-negara anggota Uni Eropa.
Larangan yang dikeluarkan FDA itu seharusnya sudah dilakukan sejak lama, kata Center for Science in the Public Interest, sebuah organisasi nirlaba berbasis di AS yang fokus pada perlindungan konsumen dan sejak lama mendorong pelarangannya.
“Akhirnya setelah sekian lama, FDA mengakhiri paradoks regulasi Red 3 yang dinyatakan ilegal digunakan pada lipstik, tetapi legal sepenuhnya diberikan pada makanan anak-anak dalam bentuk permen,” kata pimpinan organisasi itu, Dr Peter Lurie, dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Rabu.
Pabrikan makanan diberikan waktu sampai Januari 2027 untuk meracik ulang bahan yang mereka gunakan. Sementara kalangan farmasi pembuata obat-obatan diberi waktu sampai Januari 2028.
Produk impor juga harus mengikuti peraturan baru ini, kata FDA.
Red No 3, yang juga dikenal dengan nama erythrosine atau red dye 3, sejak lama digunakan dalam pembuatan permen, panganan yang dipanggang, produk buah seperti cherry serta minuman.
Pewarna itu juga dipergunakan dalam pembuatan obat batuk sirup dan vitamin dalam bentuk permen.
Sebagian produsen sudah beralih dari penggunaan red dye 3, ke red dye 40, yang dianggap lebih sehat, meskipun pada sejumlah studi yang dilakukan terhadap tikus laboratorium pewarna nomor 40 itu menyebabkan gangguan pada lambung.
Hasil studi di Inggris yang dilakukan oleh Food Standards Agency menunjukkan bahwa red dye 40 berisiko meningkatkan hiperaktivitas pada anak. Penggunaannya di sekolah-sekolah di California dinyatakan terlarang tahun lalu.*