Hidayatullah.com– Seorang wanita Australia di negara bagian Queensland menjadi terdakwa dengan tuduhan meracuni bayi perempuannya demi konten dan mendapatkan donasi serta menambah pengikut (followers) di media sosial.
Wanita itu mengklaim mengisahkan perjuangan sehari-hari anaknya melawan penyakit parah di media sosial. Namun, petugas penyidik menduga dia membius anak berusia satu tahun itu dan kemudian memfilmkannya ketika dalam “penderitaan dan kesakitan luar biasa”.
Para dokter melaporkan kekhawatirannya pada Oktober 2024, ketika bayi tersebut dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan sakit parah.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, wanita berusia 34 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penyiksaan, memberikan racun, penipuan dan membuat materi eksploitasi anak.”[Tidak ada] kata-kata yang dapat menggambarkan betapa menjijikkannya pelanggaran semacam ini,” kata Detektif Inspektur Polisi Queensland Paul Dalton kepada awak media, hari Kamis (16/1/2024).
Antara bulan Agustus dan Oktober, kata petugas penyidik, wanita warga Sunshine Coast itu memberikan obat-obatan bebas maupun obat resep dokter tanpa persetujuan dokter sama sekali.
Wanita tersebut, yang dikenal sebagai Allanah, berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan berbagai macam obat (tanpa berkonsultasi dengan dokter) dan menutupi tindakannya, termasuk menggunakan sisa obat-obatan yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang lain di rumahnya.
Polisi mulai menyelidiki kasus itu pada 15 Oktober, ketika si bayi yang dikenal sebagai Daisy dibawa ke rumah sakit dalam keadaan “gangguan dan bahaya emosional dan fisik yang parah”. Hasil tes tentang obat-obatan apa saja yang dicekoki si ibu kepada bayinya tersebut akan dilaporkan di kemudian hari pada bulan Januari ini, kata mereka seperti dilansir BBC.
Wanita itu berhasil mendulang donasi A$60.000 melalui GoFundMe, dari hasil menceritakan “penderitaan bayinya di media sosial”.
Polisi juga menyelidiki beberapa orang lain dalam kasus tersebut, tetapi tidak menemukan bukti untuk menetapkan orang selain dari wanita itu sebagai tersangka.
Kasus ini akan mulai disidangkan di pengadilan magistrat di Brisbane hari Jumat (17/1/2025) lapor BBC.*