Hidayatullah.com – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan arahan baru yang melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah selama shalat, termasuk shalat malam Tarawih selama bulan Ramadhan, dan melarang penyiaran atau streaming langsung shalat di platform media apa pun, lapor Kantor Berita Resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA).
Kementerian menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menjaga suasana yang sesuai untuk beribadah, memastikan bahwa para jamaah tidak terganggu.
Kementerian juga menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing para jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid.
Selain itu, kementerian juga menekankan bahwa mengumpulkan donasi untuk menyelenggarakan makanan berbuka puasa di masjid tidak diperbolehkan. Jika makanan seperti itu diatur, mereka harus diadakan di area yang ditentukan di bawah pengawasan pihak berwenang terkait, sambil memastikan kepatuhan dengan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan.*